Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Century, Boediono Ogah Bicara
Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Century, Boediono Ogah Bicara. Pemanggilan Boediono untuk mendalami fakta persidangan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Nama Boediono disebut turut bersama-sama melakukan korupsi yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp 8 triliun
Wakil Presiden ke-11 Boediono tak bersedia memberikan keterangan terkait pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi Bank Century. Boediono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia (BI).
"Saya tidak akan sampaikan statement, karena saya percaya bahwa nanti KPK yang akan memberikan. Terima kasih," ujar Boediono usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/11).
-
Kapan Alfred Budiman berhenti bekerja di bank? Saya kerja di bank itu sejak 2020 dan resign kemarin pada Mei 2023, karena dulu tiap bulan saya ada gaji yang masuk ke rekening. Nah kalau sekarang, saya justru harus nabung di tanggal gajian,” terangnya.
-
Apa nama Gedung Bank Indonesia di Aceh pada masa kolonial Belanda? Sejarah Bangunan Gedung Bank Indonesia Aceh dulunya dikenal dengan Da Javansche Bank (DJB), terletak di Jalan Cut Mutia No 15.
-
Kapan Stasiun Bedono diresmikan? Dilansir dari kanal YouTube Jejak Tempo Doeloe, Stasiun Bedono dibangun pada 1873 dan diresmikan pada 29 Januari 1905.
-
Kapan Gedung De Javasche Bank diresmikan? Gedung De Javasche Bank ini diresmikan pada 30 Juli 1907, disusul dua kantor cabang lainnya pada 15 Januari 1908 dan 3 Februari 1908.
-
Bagaimana ciri khas bangunan Gedung Bank Indonesia di Aceh? Ciri khas bangunan ini yaitu terdapat 3 bagian gedung, bangunan induk berada di tengah lalu diapit oleh dua bangunan di sebelah kiri dan kanannya.
-
Kapan Kaisar Konstantin berkuasa? Kuil ini diyakini berasal dari antara tahun 324 dan 337 saat Konstantin berkuasa.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan Boediono untuk mendalami fakta persidangan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Nama Boediono disebut turut bersama-sama melakukan korupsi yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp 8 triliun.
"Tentu masih terkait dengan fakta-fakta yang muncul di sidang atau hal lain yang diperlukan dan relevan," kata Febri.
Namun sayang Febri tak mau menjelaskan lebih detail terkait pemeriksaan Boediono. "Saya tisak bisa sampaikan lebih jauh karena prosesnya masih penyelidikan," kata Febri.
Dalam putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, hakim menyebut Budi Mulya melakukan korupsi Bank Century secara bersama-sama.
Budi yang sudah divonis 15 tahun penjara di tinggkat kasasi Mahkamah Agung (MA) disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.
Kemudian Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.
Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.
Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Dalami Kasus Century, KPK Panggil Mantan Wapres Boediono
KPK Periksa 21 Orang Terkait Kasus Korupsi Bank Century
Kasus Century, KPK Periksa Ketua Dewan Komisioner OJK
2 Jam Diperiksa KPK, Miranda Goeltom Mengaku Ditanya Soal Kasus Century
SBY Minta Tak Dikaitkan Century dan Hambalang: Saya Menahan Emosi 10 Tahun
Sekjen Demokrat di Hadapan Caleg: Kami Nyatakan Selesailah Kasus Century