Usai kematian Debora, Kemenkes larang RS minta DP saat tangani pasien
Kemenkes keluarkan lima rekomendasi terkait kematian bayi Debora. Pihak Kemenkes sudah membentuk tim untuk menyikapi persoalan ini. Kemenkes juga melarang RS minta DP saat tangani pasien.
Kementerian Kesehatan menyampaikan rekomendasi awal atas meninggalnya bayi Tiara Debora di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres. Rekomendasi awal itu hasil penelusuran tim Kemenkes terhadap pihak manajemen dan petugas medis yang memberikan pelayanan.
Tim tersebut merupakan gabungan dari beberapa unsur diantaranya, mulai dari tim Kemenkes, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Badan Pengawas Rumah Sakit, dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia.
-
Kapan bayi tersebut meninggal? Penanggalan radiokarbon mengonfirmasi bahwa keduanya meninggal antara tahun 1616-1503 SM.
-
Kapan bayi perempuan tersebut meninggal? Bayi perempuan yang diberi nama "Neve," diambil dari nama sungai di daerah tersebut, diketahui meninggal dunia ketika usianya hanya sekitar 40 hingga 50 hari.
-
Kenapa bayi sering cegukan? Cegukan pada bayi umumnya merupakan fenomena alami dan tidak perlu menjadi sumber kekhawatiran yang berlebihan bagi orangtua.
-
Kenapa bayi menangis? Seorang bayi masih belum bisa berbicara dan menyampaikan keinginannya. Salah satu cara komunikasi yang bisa mereka lakukan adalah menangis.
-
Apa yang dilakukan anak muda saat ngabuburit di pinggir rel kereta di Purwakarta? Mereka sekedar berfoto, membuat video dan mengabadikan kereta api yang melintas.
-
Apa saja tanda kaki bayi berkeringat dingin? Tanda-tanda kaki bayi berkeringat dingin dapat bervariasi tergantung pada penyebabnya.
"Tadi pagi sudah turun ke pihak RS, untuk keluarga masih menunggu waktu karena keluarga ada hal lain yang harus dikerjakan sehingga kita masih menunggu konfirmasi lagi," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).
Rekomendasi pertama, membentuk tim dari beberapa unsur untuk audit medik mendalam dengan RS dan keluarga pasien. Kedua, direktur akan membuat surat penyataan menjamin memberikan pelayanan yang aman, bermutu, antidiskriminatif dan efektif.
Ketiga, bersedia melaksanakan fungsi sosial tanpa mengambil uang muka. RS juga bersedia melaksanakan fungsi sosial dengan mengutamakan keselamatan pasien tanpa meminta uang muka atau down payment (DP) terlebih dahulu.
"Bersedia melaksanakan fungsi sosial tanpa mengambil uang muka," terangnya.
Rekomendasi berikutnya, pihak RS harus mematuhi peraturan sesuai standar pelayanan RS. Pihak RS juga harus segera memperbaiki sistem informasi agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.
Terakhir, Kemenkes menuntut RS yang belum terakreditasi untuk segera mengurus akreditasi. Tak hanya itu, RS juga harus mengembalikan uang DP pasien. Meskipun RS belum bekerjasama dengan BPJS dan nantinya bisa menagih atau klaim ke BPJS.
(mdk/noe)