Usai periksa ajudan Setnov, KPK telisik informasi baru
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini terus menelisik peristiwa hilangnya Setya Novanto sehari sebelum dilakukan penjemputan paksa saat masih berstatus tersangka. Kali ini, penyidik mendapat informasi tambahan setelah ajudan Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi diperiksa.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini terus menelisik peristiwa hilangnya Setya Novanto sehari sebelum dilakukan penjemputan paksa saat masih berstatus tersangka. Kali ini, penyidik mendapat informasi tambahan setelah ajudan Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi diperiksa.
"Setelah proses pemeriksaan, kita sudah dapat beberapa informasi terkait dengan apa yang terjadi ketika saksi mendampingi SN pada saat itu," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (23/1).
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
Bukti tersebut menurut Febri akan ditinjau lebih lanjut dengan keterangan saksi-saksi lainnya. Kendati demikian mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) mengaku belum mendapat informasi pemeriksaan lanjutan terhadap Reza.
Terkait kasus ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto. Kedua orang tersebut adalah Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo.
Fredrich dan Bimanesh diduga memanipulasi rekam medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Fredrich juga diduga telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Dalami kasus kecelakaan, KPK periksa istri Setya Novanto selama tujuh jam
Fredrich Yunadi tantang KPK konfrontir dengan istri Setya Novanto
Ekspresi muka Fredrich saat diserang pertanyaan wartawan usai diperiksa KPK
Sidang perdana praperadilan Fredrich digelar 12 Februari
Istri Setya Novanto diperiksa jadi saksi Fredrich Yunadi di KPK