UU KIA, Ibu Melahirkan Cuti 6 Bulan: 4 Bulan Pertama Full Gaji dan Bulan 5-6 75 Persen
Pemerintah juga wajib memberikan bantuan hukum bagi Ibu pekerja yang tidak mendapatkan haknya.
Ibu yang bekerja berhak untuk cuti selama 6 bulan pasca melahirkan
UU KIA, Ibu Melahirkan Cuti 6 Bulan: 4 Bulan Pertama Full Gaji dan Bulan 5-6 75 Persen
- UU KIA: Perusahaan Dilarang Pecat Pegawai Sedang Cuti Melahirkan
- Kritik Putusan MA soal Aturan Batas Usia Kepala Daerah, Pakar: Jangan Heran Kalau Masyarakat Curiga
- Setuju RUU Kementerian Negara jadi Inisiatif DPR, Ini Catatan yang Diberikan Fraksi PDIP
- RUU DKJ, Anggota DPD Dorong Pendanaan Khusus Jakarta dari APBN
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna ke-19 pada Selasa (4/6).
Kini Ibu melahirkan mendapat cuti hingga 6 bulan dan tetap dapat gaji.
Dengan disahkannya RUU KIA Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, kini ibu yang bekerja berhak untuk cuti selama 6 bulan pasca melahirkan.
Hal ini tertulis pada huruf a ayat (3) dalam Pasal 4 tentang Hak Ibu yang berbunyi:
Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Selain itu Ibu yang bekerja juga berhak untuk mendapat gaji penuh dan 75% selama 6 bulan tersebut. Ketentuan jaminan gaji tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat (2) UU KIA.
Selain itu Ibu yang bekerja juga berhak untuk mendapat gaji penuh dan 75% selama 6 bulan tersebut. Ketentuan jaminan gaji tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat (2) UU KIA:
"Secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama."
Lalu pada poin huruf b di ayat yang sama, diatur bahwa perusahaan harus memberikan gaji penuh di bulan keempat cuti melahirkan.
"Secara penuh untuk bulan keempat."
Kemudian pada huruf c di ayat yang sama perusahaan diwajibkan memberi 75% dari total gaji kepada Ibu yang sedang cuti melahirkan.
"75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam."
Pemerintah juga wajib memberikan bantuan hukum bagi Ibu pekerja yang tidak mendapatkan haknya untuk menerima gaji selama cuti melahirkan. Ini tertuang di Pasal 5 Ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:
"Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Sebelumnya RUU KIA ini telah disepakati dalam rapat pleno Komisi VIII DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri PPA, Mensos, Menkumham, Mendagri, Menkes, dan Menaker.
Pengambilan keputusan tingkat I RUU tersebut digelar pada 25 Maret 2024. Sementara itu, RUU KIA telah disepakati menjadi RUU usul inisiatif sejak 30 Juni 2022.