Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Menolak Diperiksa Penyidik KPK
KPK sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Malang, Jawa Timur, tahun 2011-2017. Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menolak diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sejatinya Dewanti Rumpoko diperiksa di Balai Kota Batu, Jawa Timur. Menurut Ali, Dewanti hadir namun menolak diperiksa.
-
Siapa yang melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Siapa yang sedang diselidiki KPK terkait dugaan gratifikasi? "Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan dugaan gratifikasi Ganjar? "Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," singkat Ali.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
"Dewanti Rumpoko, yang bersangkutan hadir namun tidak bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3).
Sementara Yunedi yang merupakan sopir Dewanti Rumpoko dan Yusuf selaku Direktur PT Tiara Multi Teknik dicecar soal penerimaan gratifikasi pihak yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Dikonfirmasi terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi di antaranya dalam bentuk sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.
KPK sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Malang, Jawa Timur, tahun 2011-2017. Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Eddy Rumpoko telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.
Atas perbuatannya itu, Eddy dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung pada 2019.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: liputan6.com
Baca juga:
KPK Panggil Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Terkait Kasus Gratifikasi
KPK Tahan Pejabat BPN Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang Rp23 Miliar
KPK Selisik Lelang Proyek Dimenangkan PT CSP Terkait Kasus Nurdin Abdullah
Hakim Vonis Nurhadi 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
KPK Dukung Jokowi Museumkan Barang Gratifikasi Senilai Rp 8,7 Miliar dari Raja Salman