Wali Murid Layangkan Surat Keberatan soal SDN Pondok Cina 1, Ini Kata Wali Kota Depok
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku belum menerima surat keberatan administratif yang dilayangkan wali murid SDN Pondok Cina 1. Surat itu sebelumnya telah diantar langsung ke Balai Kota Depok pada Senin (9/1).
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku belum menerima surat keberatan administratif yang dilayangkan wali murid SDN Pondok Cina 1. Surat itu sebelumnya telah diantar langsung ke Balai Kota Depok pada Senin (9/1).
"Belum sampai ke saya (suratnya)," kata Idris singkat, Selasa (10/1).
Dia mengaku akan mempelajari dulu isi surat tersebut. Idris pun belum mau berkomentar apa pun mengenai surat keberatan administratif tersebut. "Ya nanti kita pelajari. Suratnya belum baca suratnya," ujarnya.
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Kapan Masjid Baitul Makmur diresmikan? Bentuk dari kepala kubah masjid yang diresmikan tahun 1999 ini memiliki bentuk yang sama persis, sehingga menimbulkan kesan gaya arsitektur Timur Tengah yang begitu kental.
-
Kapan Masjid Quwwatul Islam diresmikan? Pada Selasa (10/10), Gubernur DIY Sri Sultan HB X meresmikan berdirinya Masjid Quwwatul Islam di Jalan Mataram No. 1, Suryatmajan, Danurejan, Kota Yogyakarta.
-
Kapan Masjid Cheng Ho di Palembang diresmikan? Masjid ini berdiri di atas tanah hibah dari Pemerintah Daerah dan baru diresmikan pada tahun 2006 silam.
-
Kapan Masjid Saka Tunggal didirikan? Dilansir dari Kebumenkab.go.id, masjid itu didirikan pada tahun 1722 oleh Bupati Kendurenan, putra Adipati Mangkuprojo, seorang Wrongko Dalem Keraton Kartasuro.
-
Kapan Masjid Istiqlal diresmikan? Pembangunan Masjid Istiqlal berlangsung selama 17 tahun sebelum akhirnya diresmikan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 22 Februari 1978, dengan pemasangan prasasti di area tangga pintu As-Salam.
Tim advokasi SDN Pondok Cina 1, Francine Widjojo mengatakan Wali Kota Depok memiliki waktu 10 hari kerja untuk menanggapi surat tersebut. Jika tidak ditanggapi, langkah selanjutnya yang ditempuh adalah banding bahkan sampai gugatan PTUN.
"Terkait dengan upaya hukum tentunya kami sudah layangkan keberatan administratif, waktu 10 hari kerja untuk menanggapinya. Jika memang tidak ditanggapi tentunya kami akan menempuh upaya selanjutnya banding atau gugatan PTUN," tegasnya.
Isi dari keberatan administratif yang dilayangkan yaitu mengenai persetujuan alih fungsi oleh Wali Kota Depok yang dianggap tidak berdasar dan tidak sesuai peruntukannya. Menurutnya, hal ini telah melanggar Keputusan Bimas Islam Kemenag nomor DJ.II/802/Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid karena masjid raya seharusnya berada di ibu kota provinsi, memiliki kapasitas 10.000 jemaah, dan memiliki fasilitas/bangunan penunjang antara lain sekolah/kampus dengan minimal 5 kelas belajar, namun ironisnya dalam hal ini justru akan menggusur sekolah yaitu SDN Pondok Cina 1.
Baca juga:
Relokasi Ditunda, Murid SDN Pondok Cina 1 Depok Kembali Belajar dengan Guru
Wali Murid SDN Pondok Cina 1 Datangi Wali Kota Depok Bawa Sejumlah Tuntutan
Pengacara SDN Pondok Cina 1 Tegaskan Bakal Seret Wali Kota Depok ke Pengadilan
Wali Murid Ungkap Banyak Psikologi Siswa SDN Pondok Cina 1 Terguncang
Pagi Ini Polisi Periksa Deolipa Yumara Terkait Kasus SDN Pondok Cina 1
Polemik SD Pondok Cina 1, Menko PMK Minta Pemkot Depok Relokasi yang Representatif