Wanita Tanpa Busana Ditemukan Tewas di Hotel, Pelaku Pembunuhan Ditembak Polisi
Polisi bergerak cepat menangkap terduga pelaku pembunuhan. Terduga pelaku pembunuhan berinisial IS (25), di kediamannya Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Tanjung Pendan, Selasa (14/12) malam.
Masyarakat Tanjung Pandan dihebohkan penemuan mayat seorang wanita tanpa busana berinisial GAP (28), di Hotel Belitong kamar nomor 08 di Jalan Sriwijaya, Tanjung Pandan, Senin (13/12) lalu. Jenazah diduga korban pembunuhan setelah ditemukan bercak darah di kasur dan lantai kamar hotel tersebut.
Polisi bergerak cepat menangkap terduga pelaku pembunuhan. Terduga pelaku pembunuhan berinisial IS (25), di kediamannya Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Tanjung Pendan, Selasa (14/12) malam.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kapan kejadian pembunuhan itu terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Kapan kejadian perampokan tersebut? Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian perampokan Jumat (19/1) dini hari, tepat di depan rumah korban di Jalan Rappocini Raya Makassar.
-
Kapan pembunuhan terjadi? Korban pembunuhan dalam mobil ini sempat gegerkan warga Medan. Baru-baru ini pihak kepolisian Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku pembunuhan dalam mobil di Jalan Klambir V, Medan Helvetia, Kota Medan pada hari Senin (19/6).
-
Bagaimana pelaku melakukan pembunuhan dan mutilasi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto mengatakan, IS (25) diduga kuat pelaku pembunuhan berdasarkan keterangan para saksi, rekaman CCTV atau kamera pengawas serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil pemeriksaan, polisi mengantongi identitas orang yang diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan tersebut dan langsung melakukan pengejaran.
Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku, karena mencoba melarikan diri ketika diminta menunjukkan barang bukti tindak kejahatannya oleh petugas. Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
"Sedangkan untuk motif pelaku melakukan aksi tersebut sedang kami dalami," ujar Edi di Tanjung Pandan, Rabu (15/12). Dikutip Antara.
(mdk/gil)