Wartawan Gadungan Pemeras Sekolah di Pemalang Dibekuk Polisi
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat khususnya pihak sekolah adanya laporan orang yang hendak memeras. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.
Tim Saber Pungli Polres Pemalang menangkap lima wartawan gadungan memeras sejumlah kepala sekolah menengah kejuruan. Modus lima pelaku tersebut melakukan peliputan tentang adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah-sekolah.
Lima pelaku yakni Sunardi (48) warga Palm Asri 2 Desa Perdagangan RT 5 RW 6 Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, Sutrisno (46) warga Gurame, Kelurahan Widuri, Kecamatan Pemalang, Riyanto (39) warga Desa Kaligangsa Wetan, Brebes, Nawang Elin (43) warga Desa Pasaran, Kecamatan Adiwerna, Tegal, dan Aris Hadi (36) warga Desa Kaligangsa Wetan Kabupaten Brebes.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Di mana lokasi Patung Perawan Sunti? Gua Sunyaragi jadi salah satu ikon sejarah tersohor di Cirebon. Lokasinya persis di jalur bypass menuju perbatasan Jawa Tengah.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Di mana Bendungan Pucang Gading berada? Bendungan ini mengontrol debit air dari Ungaran yang mengarah ke daerah Semarang bagian timur.
-
Di mana lokasi Pesanggrahan Gembirowati berada? Di Desa Girijati, Kecamatan Panggang, Gunungkidul, terdapat sebuah peninggalan Kerajaan Mataram Islam bernama Pesanggrahan Gembirowati.
"Lima pelaku sudah kami amankan untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Ada kemungkinan pelaku ini melakukan aksinya lebih dari sekali," kata Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Suhadi saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (29/11).
Suhadi menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat khususnya pihak sekolah adanya laporan orang yang hendak memeras. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.
"Kita bergerak di lapangan, lima pelaku tersebut kita tangkap saat menerima uang dari pihak sekolah SMK PGRI 3 Randudongkal jumlahnya Rp 30 juta," ujarnya.
Barang bukti sejumlah uang hasil pemerasan langsung disita dalam penangkapan itu. Sedangkan pelaku diamankan di Polres Pemalang.
"Kita sita serta jumlah kuitansi. Jika ada pihak sekolahan yang menjadi korban pemerasan harap melapor ke Polres," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan petugas bahwa lima pelaku ini memanfaatkan laporan polisi tentang adanya dugaan penyelewengan dana BOS di sejumlah sekolah. Laporan itu dibuat oleh Polres Pemalang, dengan bekal laporan itu para pelaku memanfaatkan surat tersebut untuk melakukan pemerasan.
"Oknum wartawan tersebut melaporkan ke Polres adanya dugaan penyelewengan dana BOS. Surat pengaduan ini digunakan sebagai dasar oleh oknum wartawan untuk memeras sekolah," ujar dia.
Para pelaku kemudian megirimkan pesan singkat berisi ancaman kepada para kepala sekolah. "Jika korban tidak memberikan uang maka para pelaku mengancam akan melaporkan korbannya ke polisi atas dugaan penyelewengan dana BOS," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, mereka telah melakukan pemerasan di SMK PGRI 2 Taman sebesar Rp 30 Juta, SMK PGRI 1 Taman sebesar Rp 30 juta, SMK Satya Praja Petarukan sebesar Rp 30 Juta dan SMK Nusantara Comal sebesar Rp 40 Juta.
Selain mengamankan lima pelaku, polisi juga menyita 5 lembar kwitansi dan uang sebesar Rp 30 Juta. Barang bukti yang disita ini di antaranya, uang sebesar Rp 30 juta, 1 lembar kwitansi SMK PGRI 3 Randudongkal sebesar Rp 30 juta, 1 lembar kwitansi SMK PGRI 1 Taman sebesar Rp 30 juta, 1 lembar kwitansi SMK PGRI 2 Taman sebesar Rp 30 juta, 1 lembar kwitansi SMK Satya Praja 2 Petarukan sebesar Rp 30 juta dan 1 lembar kwitansi SMK Nusantara 1 Comal sebesar Rp 40 juta.
"Atas Perbuatannya tersebut, dan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368/ Pasal 369 Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun Penjara," kata Suhadi.
Baca juga:
Takut ditangkap, wartawan gadungan di Palembang simpan sabu di celana dalam
Cari modal nikah, sopir taksi online jadi wartawan gadungan peras kades
Wartawan gadungan peras PNS & wanita keluar hotel Rp 100 juta
Dua orang ngaku wartawan diduga peras sopir di jalan lintas Riau
Sebar berita hoaks, Pemred merangkap admin media abal-abal diciduk polisi
Jurnalis gadungan India ditangkap di Australia saat ingin liput ajang olah raga
Wartawan abal-abal tertangkap tangan terima duit hasil memeras Kades