WN Korsel Ketahuan Bohong di Lie Detector Soal Tewasnya Petugas Imigrasi di Apartemen Tangerang
Berdasarkan Lie Detector mengatakan pelaku terindikasi berbohong
Kombes Hengki Haryadi menyebut pada saat proses penyelidikan, korban sempat berbohong
- Sejarah Lie Detector, Alat Deteksi Kebohongan Dipakai Polisi buat Interogasi Pelaku Kriminal
- Tersangka Baru Kasus Wanita dalam Koper Ternyata Adik Kandung Pelaku
- Terekam CCTV! Detik-Detik Sebelum 1 Keluarga Diduga Bunuh Diri Lompat dari Lantai 22 Apartemen di Jakut
- Kronologi Petugas Imigrasi Tewas Didorong WN Korea di Apartemen Tangerang
WN Korsel Ketahuan Bohong di Lie Detector Soal Tewasnya Petugas Imigrasi di Apartemen Tangerang
Penyidik Polda Metro Jaya berhasil membongkar misteri kematian petugas imigrasi inisial TS di Apartemen kawasan Serpong,Tangerang Jumat (27/10) lalu. Korban dibunuh oleh WN asal Korea Selatan Dal Joong Kim (DJK) dengan cara didorong dari lantai 19 apartemen.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut pada saat proses penyelidikan, korban sempat berbohong. Hal itu terungkap pada saat pihaknya melakukan penyelidikan bersama dengan menggandeng ahli forensik digital.
"Dari Lie Detector dengan metode global diagnostic value terdiri dari pertanyaan-pertanyaan ‘apakah kamu menjatuhkan korban di apartemen? itu dijawab tidak,"
ucap Hengki saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/12).
merdeka.com
Hasil digital forensik pun kata Hengki berkesesuaian pada saat pelaku diperiksa oleh psikologi forensik. Pada intinya hasil tersebut mengatakan pelaku terindikasi berbohong.
Selain itu juga timbul sifat agresif dari pelaku akibat minum alkohol. Sebab sesaat sebelum kejadian, pelaku bersama korban sempat pergi ke klub malam dan mengkonsumsi minuman beralkohol.
Sementara itu dilanjutkan Hengki, saat dilakukan olah TKP, dokter forensik melakukan tes DNA didapatkan ada kekerasan benda tumpul dan keterangan dari dokter ada kepalanya terkena benda keras.
"Disini keidentikannya, dari digital forensik sudah kami jelaskan rangkaian kejadian jelas sekali. Tapi disangkal dari pelaku, tapi dilihat bahwa yang bersangkutan ini berbohong," pungkas mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu.
Kini DJK telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan petugas imigrasi dan dijerat pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.