Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro
Sebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Kapolda Metro Jaya buka suara soal pernyataan Yusril minta kasus pemerasan Firli Bahuri dihentikan
- Reaksi Kapolda Metro Tanggapi Desakan Mundur Imbas Mandeknya Kasus Firli Bahuri
- Kapolda Metro Pastikan Kasus Pemerasan Firli Bahuri Pasti Bakal Diselesaikan
- Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri Pada Kasus Pemerasan SYL
- Hari Ini, PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Lawan Kapolda Metro
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menanggapi ucapan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra yang menyebut kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri tidak memiliki cukup bukti sehingga harus dihentikan.
Karyoto pun menegaskan bakal segera merampungkan kasus tersebut.
"Kalau saya prinsipnya kasus akan segera saya selesaikan," singkat Karyoto dengan tegas di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1).
Hal senada juga disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Ia tidak mau perpanjang lebar menanggapi ucapan Yusril.
Sebab posisi Yusril sendiri merupakan saksi meringankan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya tidak menanggapi itu karena yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi a de charge dan itu sudah disampaikan kepada tersangka FB dalam pemeriksaan tersangka yang terakhir," ujarnya.
Ia lantas meminta maaf jika penyidik tidak akan menanggapi soal permintaan tersebut karena di luar konteks.
"Terkait apa komentar di luar konteks penyidikan mohon maaf kami tidak menanggapi dan itu bukan kompetensi yang untuk menanggapi tersebut," tuturnya.
Yusril Minta Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan
Pada saat Yusril di periksa oleh penyidik Polda Metro pada Senin (15/1) kemarin. Ia menyoroti kejanggalan dalam penetapan tersangka Firli Bahuri yang disematkan tanpa ada penyelidikan. Sementara, penyelidikan dan penyidikan merupakan dua rangkaian proses penegakan hukum yang harus berjalan beriringan.
"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kan harus diadakan satu penyelidikan, kecuali kasus tangkap tangan. Ini kan Pak Firli ditetapkan di hari penyelidikan, hari itu juga dan ditersangkakan hari itu juga. Lho itu kapan melakukan penyelidikannya? Itu kejanggalannya,"
ujar Yusril Ihza Mahendra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Menurut Yusril, tidak ada satu saksi pun yang menerangkan adanya kata, kalimat, atau perbuatan yang bersifat mengancam dari Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo yang berdampak merasa diperas.
"Kan enggak ketemu ya, sampai hari ini belum ada buktinya," kata Yusril.
Oleh karena itu, Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan, baik di tingkat penyidikan kepolisian ataupun lewat persidangan.
"Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3. Dan kita tahu kan kemarin praperadilannya bukan ditolak. Walaupun banyak wartawan salah nulis nih. Permohonan praperadilan ditolak, tidak. Permohonan peradilan itu tidak dapat diterima. Tidak diterima itu bukan ditolak," jelas Yusril.
"Artinya hakim tidak masuk ke perkara karena eksepsi dari termohon PMJ diterima, yaitu permohonan praperadilannya itu mencampuradukan antara formil dan materil. Padahal praperadilan itu hanya forumnya saja, karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas. Maka hakim menyatakan tidak diterima. Kalau tidak dapat diterima itu bisa diajukan kembali. Bukan ditolak, kalau ditolak ya selesai. Saya kira ada kesempatan untuk mengajukan praperadilan lagi," Yusril menandaskan.