Baleg Tegaskan UU MD3 Masuk Prolegnas Tak Ada Kaitan dengan Perebutan Kursi Ketua DPR
Masuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Masuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Baleg Tegaskan UU MD3 Masuk Prolegnas Tak Ada Kaitan dengan Perebutan Kursi Ketua DPR
Waki Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menegaskan, bahwa masuknya revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) bukan karena isu perebutan ketua DPR mendatang.
Diketahui, saat di dalam UU MD3 yang menjadi ketua DPR adalah partai dengan kursi terbanyak.
Awiek mengatakan, revisi UU MD3 sudah masuk Prolegnas prioritas sejak tahun 2019 dan selalu muncul setiap tahun.
"Jadi RUU MD3 masuk prioritas itu sejak 2019. Setiap tahun selalu muncul di RUU prioritas. Enggak ada kaitannya dengan yang sekarang yang lagi rame-rame," kata Awiek, saat dikonfirmasi, Rabu (3/4).
Dia mengatakan, masuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
"Ya tidak untuk kepentingan siapa-siapa. Kenapa yang RUU 47 yang prioritas itu tidak ditanya kepentingannya juga. Kan sama aja sebenernya itu," tegas dia.
Lebih lanjut, Awiek menekankan Baleg DPR juga tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Undangan-undangan yang masuk Prolegnas prioritas juga belum tentu dibahas.
Dia pun membantah, revisi UU MD3 ini mandek di Baleg. Karena sama sekali belum ada pembahasannya di DPR.
"Jadi tidak ada yang mandek kan sama statusnya dengan 46 RUU prioritas yang lainnya itu, Banyak juga yang tidak diusulkan tidak dimulai pembahasan. Tidak dikatakan mandek karena apa, ya karena belum pernah dilakukan mulainya pembahasan belum pernah dilakukan baru hanya masuk daftar RUU Prolegnas prioritas," imbuh Awiek.