Bamsoet minta KPU tak pencitraan larang eks napi korupsi jadi caleg
Bamsoet minta KPU tak pencitraan larang eks napi korupsi jadi caleg. Larangan bagi eks napi korupsi dirasa berlebihan. Bamsoet mendesak KPU untuk mengikuti ketentuan dalam UU Pemilu dan berhenti melakukan pencitraan.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menilai Komisi Pemilihan Umum tidak bisa berjalan sendiri dalam mengeluarkan PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi maju menjadi calon legislatif. Menurutnya, PKPU tersebut harus tetap mengacu kepada UU Pemilu.
"Menurut saya harusnya sebagai pejabat dalam negara patokannya adalah UU. Enggak bisa mengambil langkah sendiri-sendiri," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini meminta KPU memberikan ruang bagi eks napi korupsi untuk berpartisipasi dalam Pemilu. Nantinya, kata Bamsoet, rakyat yang menentukan eks napi tersebut layak menjadi wakil rakyat.
"Biarlah soal mantan napi ini dipilih lagi atau tidak ini biarkan masyarakat yang memilih. Kan masyarakat kita sudah cerdas. Itu artinya saya menilai kalau KPU tetap memaksakan diri berarti KPU masih menilai masyarakat kita tidak cerdas," tegasnya.
Larangan bagi eks napi korupsi dirasa berlebihan. Bamsoet mendesak KPU untuk mengikuti ketentuan dalam UU Pemilu dan berhenti melakukan pencitraan.
"Jadi sebenarnya menurut saya terlalu berlebihan kalau KPU 'mengambil' keputusan itu. Enggak perlu lagi lah kita membangun pencitraan. Patuhi saja aturan," jelas Bamsoet.
"Dan serahkan kepada partai dan masyarakat. Serahkan pada partai memilih atau tidak, mengusung atau tidak mantan-mantan napi. Dan serahkan pada masyarakat mau memilih atau tidak," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu 30 Juni 2018. Pernyataan Arief dikutip dari laman resmi KPU RI.
Dalam salah satu pasal di PKPU tersebut, mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".
Dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.
Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 hingga 17 Juli 2018.
Baca juga:
Setuju PKPU, PKS klaim tak pernah usung eks napi korupsi jadi Caleg
Eks teroris tak dilarang jadi Caleg, Hanura sebut KPU tak jeli buat PKPU
Pendaftaran Caleg DPR dan DPRD dibuka 4 Juli
KPU persilakan PKPU larangan koruptor jadi caleg digugat ke MA
Soal teknis penjaringan, Golkar tunggu PKPU larangan koruptor jadi caleg disahkan