Bawaslu: Dua Kasus Pelanggaran Pilkada di Jateng Masuk Proses Pidana, Siap Disidangkan
Dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu ini terjadi di Kabupaten Purbalingga dan Karanganyar.
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mencatat dua kasus dugaan pelanggaran dalam gelaran Pilkada serentak 2024 di Jateng yang masuk dalam proses pidana Pemilu. Dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu ini terjadi di Kabupaten Purbalingga dan Karanganyar.
Komisioner Bawaslu Jateng Sosiawan mengatakan ada dua kasus dugaan pelanggaran dalam gelaran Pilkada serentak 2024 di Jateng. Bahkan putusan hukum dari dua perkara tersebut tinggal menunggu jadwal untuk disidangkan.
- Bawaslu Sebut Tak Ada Pelanggaran dalam Polemik Pilkada Banjarbaru, Ini Penjelasannya
- Singkatan Pilkada, Tujuan, dan Prosesnya
- KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya
- Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
"Kalau kades diduga ketidaknetralan itu di Purbalingga, sudah masuk sidik (tahap penyidikan) di pengadilan. Satu di Karanganyar itu perusakan APK," kata Sosiawan, Jumat (22/11).
Kasus pertama ialah dugaan pelanggaran netralitas kepala desa di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Oknum kades diduga mendukung salah satu paslon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Purbalingga 2024.
Kasus kedua seorang relawan salah satu paslon bupati dan wakil bupati di Pilkada Karanganyar diduga merusak alat peraga kampanye (APK) lawan politik dari paslon yang didukungnya. Perusakan baliho ini terjadi di wilayah Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Bawaslu setempat. Setelah memenuhi syarat formil dan materil, lalu meminta klarifikasi dari berbagai pihak dan mencermati bukti-bukti. Selanjutnya dibahas bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan lalu melimpahkan dugaan pelanggaran pidana Pemilu ini ke pengadilan negeri (PN) di masing-masing daerah, yakni PN Purbalingga dan PN Karanganyar.
"Kini sudah memasuki persidangan di pengadilan negeri di masing-masing daerah, Purbalingga dan Karanganyar," ungkapnya.
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh kades di Purbalingga dan seorang relawan di Karanganyar hanya menguntungkan salah satu paslon dan merugikan paslon lainnya.
Terkait putusan hukum dari kasus ini, pihaknya masih menunggu jadwal sidang. Karena kasus ini termasuk tindak pidana, ada kemungkinan sanksi hukum untuk kedua tersangka diputus usai Pilkada 2024.
"Jadwal putusannya saya belum tahu pasti, tergantung pada pengadilan negeri masing-masing, kalau pidana tidak terikat dengan pelaksanaan Pilkada," tandas Sosiawan.