Bawaslu RI temukan 199 eks napi korupsi daftar bacaleg
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, mengatakan, bacaleg yang terdeteksi sebagai mantan terpidana korupsi tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten dan 12 kota.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, menemukan 199 bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidana korupsi yang mendaftar pemilu legislatif 2019. Temuan itu tersebar untuk bacaleg DPR provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota.
"Iya sementara (bacaleg eks napi korupsi) ditemukan sekitar 199," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa malam (25/7).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan massa menggeruduk kantor KPU Jayapura? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
Afifuddin mengatakan, bacaleg yang terdeteksi sebagai mantan terpidana korupsi tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten dan 12 kota.
"Jumlah bakal calon (legislatif) terpidana korupsi di provinsi sebanyak 30 bakal calon, di kabupaten 148 bakal calon dan di kota 21 bakal calon," kata Afifuddin.
Dia menjelaskan, penemuan sejumlah bacaleg tersebut telah berdasarkan penelusuran hasil pengawasan. Namun, pihaknya masih melakukan pengecekan kembali terhadap data yang mereka dapatkan.
"Sejauh ini (jumlah tersebut) penelusuran hasil pengawasan yang masih divalidasi dan dipastikan," ucap dia menjelaskan.
Berdasarkan data Bawaslu, bacaleg mantan narapidana korupsi di DPR Provinsi ditemukan di Riau, Banten, Jawa Tengah dan Nusa tenggara Timur (2 orang), di DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara (1 orang). Di Jambi (9 orang), di Bengkulu (4 orang), di Sulawesi Tenggara, Kepulauan Riau (3 orang).
Sedangkan untuk DPRD Kabupaten, bacaleg mantan narapidana korupsi ditemukan di Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Banggai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Kampar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Sumba Barat Daya, Sumbawa dan Rokan (2 orang).
Selanjutnya di Kabupaten Seruyan, Kabupaten Alor, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (3 orang). Di Kabupaten Buol dan Kabupaten Katingan (6 orang), di Kabupaten Kapuas (5 orang), di Kabupaten Belitung dan Kabupaten Trenggale (4 orang), di Kabupaten Kutai Kartanegara (4 orang), dan di 63 Kabupaten lainnya yang terdapat satu bakal calon legislatif mantan narapidana korupsi.
Untuk DPRD Kota, bacaleg mantan napi korupsi ditemukan di Kota Madiun, Kota Sabang, Kota Tual, Kota Manado, Kota Pramulih dan Kota Tebing Tinggi (1 orang). Di Kota Lamongan (4 orang), di Kota Pagar Alam (3 orang), di Kota Cilegon, Kota Gorontalo, Kota Kupang dan Kota Sukabumi (2 orang).
Baca juga:
Golkar benarkan 2 Bacaleg eks napi korupsi ajukan sengketa ke Bawaslu
Bawaslu prihatin ada parpol langgar pakta integritas, ajukan caleg eks koruptor
Soal uji materi PKPU eks koruptor dilarang nyaleg, KPU terima surat panggilan M
Telusuri bakal caleg eks napi korupsi, KPU ajak masyarakat terlibat
KPK apresiasi langkah KPU diskualifikasi 5 bacaleg eks napi korupsi
Bawaslu sindir parpol yang daftarkan eks napi korupsi sebagai caleg
Reporter: Yunizafira Hubarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Golkar benarkan 2 Bacaleg eks napi korupsi ajukan sengketa ke Bawaslu
Bawaslu prihatin ada parpol langgar pakta integritas, ajukan caleg eks koruptor
Soal uji materi PKPU eks koruptor dilarang nyaleg, KPU terima surat panggilan M
Bawaslu sindir parpol yang daftarkan eks napi korupsi sebagai caleg
Telusuri bakal caleg eks napi korupsi, KPU ajak masyarakat terlibat
KPK apresiasi langkah KPU diskualifikasi 5 bacaleg eks napi korupsi
KPU temukan 5 mantan narapidana kasus korupsi daftar bacaleg DPR