BPK temukan kerugian negara Rp 34 M di KPU, DPR minta Polri selidiki
Di dalam laporan audit BPK tersebut, ditemukan 7 indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.
Anggota Komisi III Fraksi Golkar DPR, John Kenedy Azis meminta kepada Polri agar segera menyelidiki hasil temuan kerugian negara yang diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan tersebut mengenai anggaran yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilkada 2014 dan 2015.
"Ini indikasi suatu tindak pidana korupsi yang masif dan terstruktur. Kami mohon pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan audit BPK ini. BPK adalah sebagai lembaga tinggi negara yang sangat valid tentang memberikan informasi dan laporan keuangan terhadap lembaga negara lainnya," kata Kenedy di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
Menurut Kenedy, beberapa hari yang lalu dia telah menerima ikhtisar pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pelaksanaan anggaran Pemilu pada KPU 2013-2014. Di dalam laporan audit BPK tersebut, ditemukan 7 indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.
"Komisi II DPR sudah juga mempertanyakan masalah ini kepada KPU dan diminta klarifikasinya. Menurut hemat kami setelah kami baca berulang-ulang laporan ihtisar dari BPK," tuturnya dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Polri.
Seperti diketahui, BPK Taufik Kurniawan menemukan unsur kerugian negara sebesar Rp 34 milyar. Hal tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas pengelolaan anggaran Pemilihan Umum (Pemilu).
Total seluruh temuan terhadap ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan sebesar Rp 334.127.902.611.93 yang terdiri dari 7 jenis temuan ketidakpatuhan.
Pemeriksaan BPK pada anggaran Pemilu KPU tersebut berdasarkan pada pasal 8 ayat 4 huruf e UU nomor 15 tahun 2011 penyelenggara Pemilu.
Baca juga:
DPR dan KPU sepakat bawa temuan BPK soal Pemilu 2014 ke ranah hukum
Waktu habis, Komisi II DPR panggil KPU minta penjelasan temuan BPK
KPU sebut aturan soal politik dinasti buat perbaiki demokrasi
Komisi II DPR desak KPU cabut surat edaran soal petahana
Ini harapan KPU soal sengketa Golkar dan PPP
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
-
KPR Kilat BRI itu apa? Sebagai informasi, program KPR Kilat BRI adalah pembiayaan KPR BRI dengan jangka waktu pendek sampai dengan 5 tahun.