Cak Imin Ingin Sertifikasi Halal Kembali Jadi Kewenangan MUI
Cawapres nomor urut satu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berjanji akan mengembalikan kewenangan menerbitkan sertifikat halal kepada MUI.
Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berjanji akan mengembalikan kewenangan menerbitkan sertifikat halal kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan.
-
Siapa yang berwenang memberikan sertifikat halal MUI? Produk yang memenuhi kriteria-kriteria di atas akan diberikan sertifikat halal oleh LPH yang terpercaya.
-
Gimana cara mendapatkan sertifikat halal? Secara umum, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal, yaitu, self declare dan metode reguler.
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
-
Bagaimana cara mendaftarkan sertifikat halal? Setelah beberapa syarat di atas lengkap, berikut langkah atau cara daftar sertifikat halal: 1. Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
-
Bagaimana cara mengajukan permohonan sertifikat halal? Setelah akun terverifikasi, lanjutkan dengan mengajukan permohonan sertifikat halal melalui platform tersebut. Pastikan data yang Anda masukkan akurat dan sesuai dengan dokumen pendukung.
Cak Imin Ingin Sertifikasi Halal Kembali Jadi Kewenangan MUI
Cak Imin berjanji akan mengevaluasi total mekanisme penerbitan sertifikat halal saat ini.
"Soal sertifikasi halal saya kira kita setuju bahwa kita akan evaluasi total, sehingga semuanya tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan," kata Cak Imin di Mukernas MUI, Ancol, Jakarta, Jumat (1/12).
Lembaga yang menerbitkan sertifikat halal saat ini adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Terdapat 28 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), MUI salah satunya.
Cak Imin ingin hal ini dikaji kembali karena lembaganya terpisah-pisah. "Salah satunya kemarin mungkin terpisah-pisahnya lembaga fatwa halal ini belum dikaji mendalam," katanya
- Lindungi Aset Ulama, Wamen ATR Serahkan Sertifikat Yayasan Syaikhona Cholil Al-Bangkalani
- Disperindagkop UKM Kabupaten Paser Gelar Pelatihan Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha
- Seribu UMKM Banyuwangi Difasilitasi Sertifikasi Halal Gratis
- Banyuwangi Siap Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi 1000 UMKM
Ketua Umum PKB ini ingin MUI yang menjadi lembaga yang menerbitkan sertifikat halal, supaya lebih terjaga independensinya.
"Insyaallah kita kembalikan ke MUI ini sertifikasi halal ini, sehingga independensinya lebih terjaga, dalam hal ini kita evaluasi apa yang sudah terjadi," ujar Cak Imin.