Dissenting Opinion Lengkap Saldi Isra soal Politisasi Bansos: Tidak Boleh Ditiru!
Saldi Isra akui ada politisasi bansos di Pilpres 2024
Saldi akui ada politisasi bansos di Pilpres 2024
- VIDEO: Hakim MK Saldi Isra Bacakan Dissenting Opinion, Singgung Sikap Jokowi
- Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra: Bansos Digunakan Sebagai Kamuflase Dukungan ke Salah Satu Paslon
- Hakim MK Temukan Masalah Netralitas PJ Kepala Daerah di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi hingga Jakarta
- Hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbaningsih & Arief Hidayat Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres
Dissenting Opinion Lengkap Saldi Isra soal Politisasi Bansos: Tidak Boleh Ditiru!
MK menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies-Cak Imin. Namun, ada tiga hakim MK yang sampaikan dissenting opinion atau beda pendapat dari mayoritas hakim.
Salah satunya yakni Hakim MK Saldi Isra. Dia mengatakan, dalil yang diajukan pemohon yakni kubu Anies-Cak Imin spesifik.
Saldi menjelaskan, tanpa bermaksud menyederhanakan permasalahan tersebut, melainkan mempermudah dalam menjawab dalil Pemohon.
“Saya tidak akan menanggapinya dengan memperinci setiap uraian dalil dalam permohonan. Saya mengambil inisiatif untuk menanggapinya dalam dua bagian besar,” tegas Saldi di ruang sidang MK, Senin (22/4).
Pertama, kata Saldi, melihat aspek dalil dan fakta yang dikemukan secara konkret dan spesifik. Kemudian, melihatnya secara umum dalam konteks pengelolaan anggaran negara dan pelaksanaan program pemerintah dalam kurun waktu yang berdekatan dengan penyelenggaraan pemilu.
“Dalam permohonannya, Pemohon mengungkapkan fakta dan kejadian tertentu secara spesifik, yaitu dukungan yang diberikan Presiden terhadap Pihak Terkait, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02,” kata Saldi.
Dukungan dimaksud, lanjut Saldi, sebagaimana dalil Pemohon, dilakukan dengan cara mengalokasikan anggaran negara tertentu dan diwujudkan melalui pelaksanaan program pemerintah berupa penyaluran bantuan sosial.
Ditambahkan oleh Pemohon, ujar Saldi, salah satu mekanisme penyaluran dana bantuan sosial dilakukan dan/atau dikemas beriringan dengan kunjungan kerja Presiden ke beberapa daerah.
Cara demikian, imbuh Pemohon, merupakan bentuk kampanye terselubung dan memberi kontribusi besar/signifikan terhadap penambahan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02.
Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta tersebut, ujar Saldi, pembagian bansos atau nama lainnya untuk kepentingan electoral menjadi tidak mungkin untuk dinafikan sama sekali.
“Oleh karena itu, saya mengemban kewajiban moral (moral obligation) untuk mengingatkan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya pengulangan atas keadaan serupa dalam setiap kontestasi pemilu,” tutur Saldi.
Terlebih, dalam waktu dekat, yang hanya berbilang bulan akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak secara nasional.
Penggunaan anggaran negara atau daerah oleh petahana, pejabat negara, ataupun oleh kepala daerah demi memenangkan salah satu peserta pemilihan yang didukungnya dapat dimanfaatkan sebagai celah hukum dan dapat ditiru menjadi bagian dari strategi pemilihan.
Dengan menyatakan dalil a quo terbukti, tambah Saldi, maka akan menjadi pesan jelas dan efek kejut (deterrent effect) kepada semua calon kontestan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah bulan November 2024 yang akan datang untuk tidak melakukan hal serupa.
“Dengan demikian, saya berkeyakinan bahwa dalil Pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum,” tegas Saldi.