DPR Segera Sosialisasikan RUU KUHP dan Revisi UU Pemasyarakatan ke Kampus
DPR Segera Sosialisasikan RUU KUHP dan Revisi UU Pemasyarakatan ke Kampus. Sosialisasi itu, menurut Herman, bukan mengartikan pembahasan kembali. DPR hanya mensosialisasikan isi subtansi RUU tersebut ke publik tanpa membahas kembali isi yang ditolak publik sebelumnya.
Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, pihaknya bakal melanjutkan RUU KUHP dan Revisi UU Pemasyarakatan yang tertunda pengesahannya pada periode lalu karena desakan publik. Herman mengatakan, Komisi III tengah menyusun jadwal untuk sosialisasi dua UU tersebut.
"Sekarang tugas Komisi III masih menyusun jadwal untuk mensosialisasikan dua UU itu, RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Siapa saja yang terlibat dalam rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa isi penting dari revisi UU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Apa perubahan utama yang disepakati dalam RUU Desa yang disahkan? RUU Desa yang disepakati terdiri 26 angka perubahan. Secara garis besar, sejumlah perubahan krusial dalam RUU Desa yang disahkan ini yaitu ihwal ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa yang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.
Herman mengatakan, bakal melakukan sosialisasi ke masyarakat. Khususnya, ke kampus-kampus.
"Ke semua kelompok masyarakat, ke kampus-kampus, terutama kampus-kampus. Kalau banyak orang menamakan diri dari masyarakat, dari masyarakat yang mana kita harus cari tahu dan sosialisasikan," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Sosialisasi itu, menurut Herman, bukan mengartikan pembahasan kembali. DPR hanya mensosialisasikan isi subtansi RUU tersebut ke publik tanpa membahas kembali isi yang ditolak publik sebelumnya.
Namun, Herman menyebut, tidak menutup bakal mempertimbangkan masukan-masukan selama sosialisasi. Komisi III mempertimbangkan masukan yang dirasa signifikan.
"Nanti kalau dalam sosialisasi ada hasil yang menurut kita substansinya sangat prinsip bisa kita pikirkan. Kan negara ini tidak semuanya harus saklek hitam putih. Kita lihat hasil dari sosialisasi kita bisa dapat masukan," jelasnya.
Baca juga:
Pasal RUU KUHP Berseberangan dengan UU Pers Harus Dicabut
Baleg Pastikan RUU KUHP akan Dibahas Lagi di Periode DPR 2019-2024
Status Dewan HAM PBB Buat Indonesia di Tengah Gugurnya 5 Demonstran
Mencari Keadilan Buat Korban Gugur & Luka Demonstrasi RUU KUHP & UU KPK
Fakta-Fakta Baru Kematian 2 Mahasiswa di Kendari, Diduga Ditembak Polisi Saat Demo
Demonstrasi Berujung Maut