Dua Rancangan Peraturan KPU akan Dikonsutasikan ke DPR Hari Ini
Idham mengungkapkan KPU banyak menerima masukan dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga pihak lainnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan konsultasi terkait dua rancangan peraturan KPU yang telah dilakukan uji publik pada hari ini ke Komisi II DPR RI, Rabu (25/9) besok.
Anggota KPU RI Idham Holik menyebutkan bahwa dua rancangan PKPU itu adalah pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pilkada Serentak 2024.
- Reaksi KPU Usai MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Sendiri Meski Tak Punya Kursi di DPRD
- KPU Minta Persetujuan Tertulis untuk Ubah PKPU, Anggota Komisi II: Bisa Timbul Kecurigaan
- KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
- Politikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos
"Apa yang menjadi masukan tersebut kami akan tindak lanjuti dan dalam waktu dekat insyaallah besok hari KPU akan melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah untuk membahas dua rancangan PKPU," kata Idham dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.
Selain itu, dia pun mengungkapkan KPU banyak menerima masukan dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga pihak lainnya.
"Dan tadi proses kegiatan ini alhamdulillah berjalan lancar, tidak hanya parpol tingkat pusat yang memberikan masukan, tetapi juga dari rekan-rekan NGO serta beberapa pihak lainnya," pungkasnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
- Pada tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- Pada tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- Pada tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- Pada tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- Pada tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- Pada tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
- Pada tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
- Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
- Pada tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
- Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
- Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.