Formulir C-1 Caleg DPR-RI di Medan Hilang Dibawa Kabur
Zul tak membeberkan saksi dari partai mana yang diduga membawa kabur formulir C-1 tersebut.
Namun formulir C-1 itu tak dikembalikan ke TPS 07.
- Anggap PDIP Tidak Jelas, Partai Gelora dan Buruh Berpaling Dukung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim
- Komisi II DPR Sepakati 3 Rancangan PKPU dan Perbawaslu untuk Pilkada 2024
- Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan
- Pemilih Tidak Punya Undangan Ternyata Masih Bisa Mencoblos di TPS, Cek Syarat dan Caranya
Formulir C-1 Caleg DPR-RI di Medan Hilang Dibawa Kabur
Berita acara pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) atau biasa disebut formulir C-1 untuk caleg DPR-RI di TPS 07, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, dilaporkan hilang usai penghitungan suara, Rabu (14/2).
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Zul Hendra, mengatakan hilangnya formulir C-1 itu berawal saat sejumlah saksi yang ada di TPS 07 ingin mendokumentasikan rincian hasil penghitungan suara untuk caleg DPR-RI sekitar pukul 21.00 WIB.
Namun formulir C-1 itu tak dikembalikan ke TPS 07.
"Anggota lagi sibuk mau menghitung suara caleg DPRD Sumut. Memang di situ (kami) ada mencurigai seorang saksi. Setelah ditanya dia tidak tahu. Saksi yang lain menuduh dia. Tapi dia tidak mengaku," kata Zul, Kamis (15/2).
Zul tak membeberkan saksi dari partai mana yang diduga membawa kabur formulir C-1 tersebut. Namun saat diperiksa, anggota KPPS tak menemukan formulir C-1 itu.
"Karena diperiksa tidak ada. Kami bukti tidak ada bagaimana mana mau menuduh," ucap Zul.
Setelah kehilangan formulir C-1, Zul langsung melaporkan kejadian itu kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Medan Area. Selanjutnya, petugas PPS membawa formulir C-1 yang baru.
"Jadi C-1 yang hilang diganti yang baru,'' jelas Zul.