Ganjar soal Sirekap Dianggap Gagal: Kita Butuh Pengakuan KPU untuk Minta Maaf
Ganjar Pranowo menilai sistem SIREKAP besutan Komisi Pemilihan Umum (KPU) gagal.
Ganjar Pranowo-Mahfud MD menolak aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap untuk menghitung hasil Pemilu 2024.
Ganjar soal Sirekap Dianggap Gagal: Kita Butuh Pengakuan KPU untuk Minta Maaf
Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menilai sistem SIREKAP besutan Komisi Pemilihan Umum (KPU) gagal.
Sebab, menurut dia, sudah banyak menimbulkan kegaduhan tidak sinkronnya data perhitungan manual. Namun hingga kini, KPU tidak kunjung ada pernyataan maaf atas kontroversi Sirekap.
"Masa kayak gitu mau kita terima, yang kita butuhkan sebetulnya adalah pengakuan dari KPU atau pembuatnya 'ya kami salah' itu paling fair," ungkap Ganjar di kawasan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).
- Ganjar: Jangan Sampai Sistem Buruk Dikloning di Pilkada 2024, Pemenangnya Sudah Diketahui
- Ganjar Minta Relawan Kampanye Tanpa Knalpot Brong: Kalau Masih Diganggu, Tabrak!
- Ganjar Tanggapi Tudingan Kecurangan TKN Prabowo: Curang di Mana? Baliho Ganjar-Mahfud Kok yang Hilang
- Perencanaan Prabowo Gegabah, Ganjar Pranowo: Saya Tidak Rela Mereka Mati Sia-Sia
"IT-nya saja ada kok masih dibantah. Terus kemudian kedua bagaimana cerita yang ada di lapangan, bagaimana aparatur dan sebagainya. Kan yang paling bagus untuk bisa mengklarifikasi semuanya ini," tegas dia.
Dari fenomena tersebut, dia menegaskan bakal terus mendorong hak angket di meja DPR RI yang tugas fungsinya juga sebagai pihak pengawas.
KPU merespons sikap dua pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menolak aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap untuk menghitung hasil Pemilu 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, Sirekap bukan penentu melainkan hanya alat bantu untuk memublikasikan hasil perolehan suara Pemilu 2024.
"Undang-Undang Pemilu telah tegas hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi berjenjang yang saat ini sedang berlangsung," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/2).
Idham menjelaskan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu sudah mengatur secara tegas bahwa hasil penghitungan suara mengacu pada proses rekapitulasi manual berjenjang, mulai dari tingkat TPS hingga KPU RI.