GNPF minta DPR buat pansus, ini masukan dari Arsul Sani
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) meminta DPR membentuk Pansus kericuhan saat demonstrasi 4 November lalu. Mereka meminta DPR menggunakan hak interpelasi meminta keterangan Presiden Joko Widodo karena enggan menemui pendemo. Ini masukan dari politikus PPP.
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) meminta DPR membentuk Pansus kericuhan saat demonstrasi 4 November lalu. Mereka meminta DPR menggunakan hak interpelasi meminta keterangan Presiden Joko Widodo karena enggan menemui pendemo.
Selain itu, mereka menduga ada provokator di kalangan aparat gabungan. Hal itu terlihat karena aparat yang berjaga tidak mendengarkan instruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sehingga melakukan tindakan represif.
Anggota Komisi III DPR dari F-PPP, Arsul Sani menyarankan GNPF-MUI menyampaikan keluhan mereka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolri.
"PPP menyarankan apa yang telah disampaikan Habib Rizieq dkk sebagai pimpinan unjuk rasa, akan didalami dibahas, akan disuarkan lah ketika RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Kapolri," kata Arsul saat dihubungi, Jumat (18/11).
Sebelum memutuskan untuk membuat pansus, kata dia, lebih baik GNPF MUI mendengarkan keterangan dari Kapolri. Arsul menilai lebih baik dibuat panitia kerja ketimbang pansus. Dikarenakan masalah penegakkan hukum dan menjadi domain Komisi III.
"Apakah kemudian perlu dibentuk, kalau pansus tidak mungkin karena pansus lintas komisi sedangkan inikan isunya lebih ke pengakkan hukum terkait juga dengan perlakuan aparat hukum, yang paling mungkin dibentuk panja. tapi apakah akan dibentuk panja atau tidak kita lihat dulu apa jawaban Pak Kapolri," tegasnya.
Oleh karena itu, Sekjen PPP ini mengimbau agar delegasi GNPF menyampaikan aspirasi dan bukti pelanggaran tersebut kepada Komisi III, termasuk soal komando lain di kalangan aparat. Pihaknya akan terbuka mendengarkan setiap keluhan GNPF terkait kasus ini.
"Dalam konteks ini kan yang merupakan kasus atau kejadian silakan disampaikan ke komisi III gitu loh. Kita terbuka kok untuk menerima beliau-beliau itu. Jadi supaya jelas juga argumentasinya," terangnya.
Baca juga:
Gerindra sebut Ahok bisa dituntut pencemaran nama baik dan UU ITE
Massa tuntut tangkap Ahok kepung depan Gedung Sate Bandung
Demo antiAhok kembali digelar 2 Desember, ini reaksi Wakil Ketua DPR
Ahok dipolisikan gara-gara sebut pendemo 4-11 dibayar Rp 500 ribu
Bos Bank Mandiri: Masyarakat tak perlu khawatir isu rush money
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen. PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau kita sih belum punya cerita PPP enggak lolos. Jadi kalau ada yang mimpi PPP tidak lolos, ya biarkanlah," ujarnya di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (21/3).
-
Kapan PPP akan mengajukan gugatan ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen. PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau kita sih belum punya cerita PPP enggak lolos. Jadi kalau ada yang mimpi PPP tidak lolos, ya biarkanlah," ujarnya di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (21/3).
-
Mengapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen. Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.