Hidayat Nur Wahid: Isu Presiden 3 Periode Case Closed, Tapi Masih Ada yang Mengompori
Hidayat Nur Wahid menegaskan MPR tidak memiliki agenda mengamandemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden.
Wakil Ketua MPR dari PKS Hidayat Nur Wahid menilai isu tiga periode masa jabatan presiden sebenarnya sudah berakhir atau cace closed di lingkup MPR. Namun, belakangan muncul beberapa pihak di luar MPR yang meramaikan atau menggorengnya.
"Menurut kami sudah case closed. Tapi, masih ada saja yang mengompori untuk membuka hal itu" kata HNW dalam daring, Sabtu (11/9/2021).
-
Bagaimana UUD 1945 disahkan? Peringatan Hari Konstitusi mengacu pada disahkannya UUD 1945 melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI atau Dokuritus Junbi Inkai).
-
Kapan Monumen Perjuangan 1945 diresmikan? Awalnya berdiri dan diresmikan pada peringatan Hari Pahlawan peresmian 10 November 1984, taman pun direhabilitasi pada tahun 2018.
-
Apa isi dari Pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Kenapa Pasal 7 UUD 1945 diubah? Pasal 7 dalam UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden diubah karena beberapa alasan, antara lain: Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode. Untuk mendorong regenerasi dan demokratisasi kepemimpinan nasional, yang memberi kesempatan kepada calon-calon presiden lain yang memiliki visi dan misi yang sesuai dengan aspirasi rakyat.
-
Siapa yang ditunjuk oleh Presiden Soekarno sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) pada tahun 1955? Pada tahun 1955, Presiden Soekarno mengangkat Jenderal Mayor Bambang Utoyo sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ke-4.
-
Mengapa Yap Thiam Hien menolak usulan pemerintah tentang penggunaan UUD 1945? Selain itu, ia juga melakukan penolakan usul pemerintah dalam penggunaan kembali UUD 1945. Menurutnya, UUDS 1945 cenderung lebih baik ketimbang UUD 1945 yang berpotensi membatasi hak pikir, berbicara, menulis, mendirikan organisasi dan sebagainya.
Ia menegaskan, MPR tidak memiliki agenda mengamandemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa usulan amandemen UUD 1945 bukan domain pimpinan MPR, melainkan anggota MPR. Sedangkan Pimpinan MPR domainnya menyelenggarakan paripurna.
"Jadi yang disampaikan bukan pimpinan MPR berkehendak, atau pimpinan MPR mengusulkan, tapi mungkin Pak Bamsoet (Ketua MPR RI) menyampaikan perkembangan yang terjadi di MPR di mana MPR melaksanakan amanah MPR sebelumnya yang merekomendasikan melakukan kajian," ujarnya.
Menurut Politikus PKS itu, MPR periode sekarang melaksanakan amanah periode sebelumnya, yaitu menggelar kajian terkait sistem tata negara untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara.
“Kajian tersebut berjalan dengan tetap memperhatikan dua fraksi yang tidak setuju dengan amandemen, tapi setuju dengan adanya PPHN namun tidak melalui amandemen melainkan melalui UU saja. Salah satu fraksi yang tidak setuju yaitu PKS,” katanya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Istana: Jokowi Tegak Lurus pada UUD 1945 & Tolak Perpanjangan Jabatan Presiden
Hidayat Nur Wahid Sebut Tak Ada Atmosfer MPR Mengusulkan Amandemen UUD 1945
Demokrat: Perlu Kajian Mendalam Segala Aspek Terkait Amandemen UUD
Pakar Hukum Jelaskan Amandemen UUD Bisa Rusak Ketatanegaraan
Relawan Joman Sebut Jokowi Tolak Amandemen Masa Jabatan Presiden
Zulhas Yakin Tak Ada Amandemen: 5-10 Tahun Belum Selesai Satukan Isi Kepala