Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pengamanan tersebut dilakukan agar jalannya sidang PHPU Pilpres 2024 berjalan lancar
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3). Ada dua permohonan yang sudah didaftarkan yaitu dari pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) dan pasangan Ganjar-Mahfud.
- MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Hari Ini, Total 297 Perkara
- Jadi Saksi di Sidang MK, Muhadjir Ungkap Alasan Kemenko-PMK Ikutan Bagi-Bagi Bansos
- FOTO: Penampakan Beton Berduri Melapisi Penjagaan Gedung Mahkamah Konstitusi Jelang Sidang Perdana Perselisihan Hasil Pemilu 2024
- Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
Jelang sidang perdana, penjagaan di gedung MK diperketat. Tembok beton dan kawat berduri disiagakan mengelilingi gedung MK. Ratusan aparat juga dikerahkan untuk berjaga di luar dan dalam gedung tersebut.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pengamanan tersebut dilakukan agar jalannya sidang PHPU Pilpres 2024 berjalan lancar tanpa hambatan.
"Pengamanan di dalam Gedung MK ada 130 personel perbantuan dari kepolisian, sedangkan personel yang di luar itu otoritasnya kepolisian,”
kata Fajar kepada awak media, seperti dikutip Selasa (26/3).
merdeka.com
Fajar menjelaskan, titik penjagaan polisi dipetakan di depan dan belakang gedung. Harapannya, agar mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Sidang PHPU ini pasti kan jadi menjadi magnet magnitudonya besar, penjagaan sekadar upaya-upaya hal yang tak diinginkan," kata Fajar.
Jadwal dan Rangkaian Sidang PHPU Pilpres
Sebagai informasi, MK akan melakukan registrasi permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) dan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).
Kemudian, MK juga bakal menyampaikan salinan permohonan yang masuk dari para pemohon ke KPU selaku termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan, termasuk pihak terkait.
Sidang pleno pemeriksaan persidangan bakal berlangsung selama 14 hari kerja. Secara teknis, sidang akan terpotong hari libur lebaran dan cuti bersama yang tidak termasuk dalam hari kerja.
RPH digelar selama tiga hari, mulai 19-21 April 2024. Para hakim konstitusi, kecuali Anwar Usman akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan. Pengucapan putusan atau ketetapan dilakukan pada 22 April 2024.