Jokowi Didesak Tarik Pembahasan RUU KUHP dan Omnibus Law di DPR
Di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, pemerintah dan DPR masih ngebet menyelesaikan RUU KUHP, Omnibus Law hingga Pemasyarakatan. Padahal, pemerintah sudah menetapkan status darurat kesehatan dan mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, pemerintah dan DPR masih ngebet menyelesaikan RUU KUHP, Omnibus Law hingga Pemasyarakatan. Padahal, pemerintah sudah menetapkan status darurat kesehatan dan mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari meminta pemerintah menunda pembahasan UU yang masih menjadi pro dan kontra tersebut. Caranya, pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) berinisiatif untuk menarik kembali persetujuan pembahasan RUU tersebut bersama DPR.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang diharapkan dari Kaukus Air di DPR RI? Putu berharap, kaukus yang diprakarsai oleh para anggota dewan di periode ini bisa terus memperjuangkan isu-isu terkait air. Ia menegaskan bahwa komitmen dan kepedulian pada kelangsungan air bersih tak sekadar hadir pada momentum World Water Forum (WWF) alias Forum Air Sedunia ke-10 yang akan digelar nanti.
-
Apa yang dilakukan Rizki Natakusumah di DPR? Melalui Instagram, Rizki sering membagikan momen rapatnya dengan berbagai komisi DPR. Misalnya, Rizki sering mengunggah foto ketika ia menyampaikan pandangannya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 di hadapan anggota DPR lainnya.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kenapa RPP itu penting? RPP memberikan panduan yang jelas bagi guru tentang apa yang harus diajarkan, bagaimana itu akan diajarkan, dan apa yang diharapkan dicapai oleh siswa. Hal ini membantu guru untuk menyusun dan menyampaikan materi pembelajaran dengan cara yang terstruktur dan terorganisir.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
"Mudah kok, pemerintah harus menarik kembali persetujuan mereka untuk melakukan pembahasan bersama sehingga kemudian upaya pembahasan RUU KUHP dan Omnibus Law serta Pemasyarakatan itu bisa ditunda," kata Feri saat dihubungi merdeka.com, Senin (6/4).
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini menyayangkan sikap pemerintah yang tidak sejalan terhadap pembahasan sejumlah RUU di DPR dengan penaggulangan Covid-19. Pemerintah sudah memutuskan melakukan PSBB untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Namun di sisi lain, pemerintah menghadiri rapat paripurna yang digelar DPR pada pekan lalu.
"Itu kan tidak sinkron. Mestinya dengan langkah PSBB dan mengumumkan kondisi darurat kesehatan pemerintah juga menunda hal-hal, pertemuan-pertemuan atau rapat-rapat dengan DPR. Dan meminta DPR untuk tidak mengadakan pembahasan dalam bentuk apapun di tengah kondisi bencana ini," tegasnya.
Seharusnya, lanjut Feri, anggaran persidangan di DPR dialihkan untuk penanganan Covid-19 yang semakin merebak di Indonesia. Dengan begitu, pemerintah terbantu dalam pengalokasian anggaran.
Pemerintah sendiri mengalokasikan anggaran sebesar Rp 62,3 triliun untuk penanganan Covid-19. Anggaran ini berasal dari realokasi APBN, baik yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga di pusat maupun daerah.
"Mestinya kalau betul-betul peduli pada publik realokasikan anggaran dan tidak ada lagi sidang-sidang DPR karena uang itu bisa digunakan untuk penanggulangan bencana," ujarnya.
RKUHP dan Omnibus Law Tidak Urgen
Hal yang sama disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah. Trubus mengatakan, pembahasan RUU KUHP dan Omnibus Law harus ditunda hingga penanganan Covid-19 selesai. Alasannya, RUU KUHP dan Omnibus Law masih jadi perdebatan publik dan tidak mendesak.
"Pembahasan ini harus ditunda, karena belum urgensi. Urgensinya itu belum signifikan karena kondisi kita lagi konsentrasi ke pandemi ini," ujarnya.
Trubus juga khawatir bila pembahasan RUU KUHP dan Omnibus Law tetap dilanjutkan akan terjadi penyelundupan hukum. Sebab, di tengah gempuran Covid-19, konsentrasi masyarakat sepenuhnya mengarah ke wabah virus asal Wuhan, China itu sehingga tidak ada partisipasi publik dalam mengawasi pembahasan RUU tersebut.
"Harusnya ada partisipasi publik. Jadi kalau DPR itu terus melakukan pembahasan, ya menurut saya melukai hati masyarakat," ucap dia.
Ia menuturkan, sebagai wakil rakyat DPR seharusnya bertanggung jawab dalam menekan kasus Covid-19. Anggota DPR harus turun ke dapil masing-masing untuk mengedukasi masyarakat soal langkah-langkah pencegahan terhadap wabah yang menyerang sistem pernapasan itu. Bukan justru mengebut pembahasan RUU kontroversial.
"Karena dia duduk di situ kan dipilih oleh dapil, konstituennya. Harusnya bertanggung jawab dia, bukan enak-enak seperti itu," katanya.
Selain mengedukasi masyarakat, DPR juga harus mengawasi dana stimulus Rp405,1 triliun yang digelontorkan pemerintah agar tetap sasaran. Jangan sampai anggaran tambahan untuk penanganan Covid-19 itu jadi bancakan partai politik atau pengusaha.
"Uang Rp405 triliun itu bukan uang pribadi, bukan uang nenek moyang tapi uang masyarakat dan negara. Harusnya tugas DPR itu mengawasi memastikan anggaran itu samppai tepat sasaran," pungkas Trubus.
(mdk/rnd)