Kabar Terbaru Kematian Benny Laos, Pencalonnya di Pilgub Malut Digantikan Sosok Ini
KPU menyatakan tidak ada perlakuan istimewa atau spesial terhadap pengganti Calon Gubernur Malut dari Sherly Tjoanda yang diusulkan menggantikan Benny Laos.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) menetapkan Sherly Tjoanda sebagai Calon Gubernur Malut menggantikan suaminya Benny Laos yang meninggal dunia akibat speedboat terbakar pada tanggal 12 Oktober 2024.
Penetapan Sherly setelah KPU Provinsi Malut melakukan pleno penetapan terhadap Cagub Malut pada Rabu (23/10) malam dan seluruh dokumennya memenuhi syarat maju pada Pilkada Malut 2024.
- Sherly Tjoanda-Sabrin Dapatkan Lebih dari 50 Persen Suara, Diprediksi Menang di Pilgub Maluku Utara
- Istri Benny Laos Maju Sebagai Cagub Maluku Utara Gantikan Suami, Harta Kekayaannya Curi Atensi
- Sosok Sherly Tjoanda, Cagub Malut yang Mengambil Alih Kepemimpinan Setelah Suami Tewas dalam Kecelakaan Kapal
- 8 Parpol Sepakat Pencalonan Benny Laos di Pilkada Maluku Utara Digantikan Istrinya Sherly Tjoanda
"Sesuai dengan hasil penelitian dokumen, hasil klarifikasi, hingga tanggapan masyarakat telah dilalui dan Sherly Tjoanda memenuhi syarat menjadi Cagub Malut berpasangan dengan Cawagub Sarbin Sehe," kata Ketua KPU Provinsi Malut Mochtar Alting di Ternate, Kamis (24/10), demikian dikutip Antara.
Mochtar mengungkapkan calon nomor urut 4 telah menjalani seluruh serangkaian pemeriksaan kesehatan hingga dokumen menjadi persyaratan sebagai Cagub Malut dan hingga masyarakat diberikan kesempatan memberikan tanggapan publik terkait Cagub Malut Sherly telah dilalui dan tidak ada tanggapan dari masyarakat.
Selain itu, penetapan Cagub Malut yang diawasi secara intensif Bawaslu Provinsi Malut itu telah dilalui sehingga dengan adanya penetapan itu, pasangan Sherly-Sarbin dapat melakukan kampanye.
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Malut ini menyatakan tidak ada perlakuan istimewa atau spesial terhadap pengganti Calon Gubernur Malut dari Sherly Tjoanda yang diusulkan menggantikan Benny Laos meninggal dunia karena kecelakaan speedboat terbakar di Taliabu.
"Saya ingin klarifikasi tanggapan pihak tertentu, KPU Provinsi Malut menempatkan pengganti calon gubernur yang meninggal dunia sebagai keadaan force majure dan tidak ada perlakuan khusus," kata Mochtar.
Menurut dia, KPU tidak menggunakan istilah force majure untuk menilai keadaan pengganti calon gubernur nomor urut 4. Akan tetapi, kalau keadaan force majure itu disematkan pada peristiwa yang menyebabkan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Malut itu benar adanya, yaitu Benny Laos yang telah ditetapkan sebagai calon gubernur berpasangan dengan Sarbin Sehe mengalami peristiwa nahas dan meninggal dunia pada tanggal 12 Oktober 2024 di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu.
"Itu yang dimaksud force majure pada peristiwa itu. Sekali lagi bukan untuk disematkan kepada pengganti walaupun ada korelasi karena dalam waktu bersamaan, pengganti dari calon yang meninggal, keduanya bersama berada dalam peristiwa nahas tersebut dan juga sebagai korban," ujar Mochtar.