KPU dan DPR RI Bakal Bahas PKPU soal Usia Capres Cawapres Besok
Revisi tersebut baru dapat terlaksana setelah DPR selesai masa reses.
Revisi tersebut baru dapat terlaksana setelah DPR selesai masa reses.
KPU dan DPR RI Bakal Bahas PKPU Terkait Usia Capres Cawapres Besok
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyar'i membeberkan perkembangan terbaru revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang sempat menjadi polemik.
"Selasa besok 31 Oktober 2023 akan digelar rapat dengar pendapat atau konsultasi Antara kpu dengan dpr komisi 2 dan pemerintah," kata Hasyim saat ditemui pada Pelantikan Anggota KPU di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/10)
"KPU sudah mengajukan surat untuk konsultasi melakukan perubahan tersebut kepada Komisi II DPR RI dan juga kepada pemerintah," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Menteng Rabu (25/10).
Perubahan sikap itu tak diungkapkan Hasyim secara gamblang. Ia mengatakan untuk melakukan revisi perlu melalui tahapan-tahapan.
"Itu kan bertahap, surat dulu, baru kemudian kita menyampaikan permohonan untuk konsultasi, bertahap," jelasnya.
Hasyim mengatakan jika revisi tersebut kemungkinan baru dapat terlaksana ketika DPR sudah selesai masa reses. Dia menyebut konsultasi akan dilakukan sesegera mungkin.
"Nanti kalau sudah masuk masa sidang, segera," tuturnya.
“Kan, sudah berlaku, bahkan rumusan normanya sudah dirumuskan MK. Ya, kita ikuti saja rumusan yang dirumuskan dalam amar putusan MK tersebut,” kata Hasyim saat ditemui di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (18/10).
Sebagai bentuk tindak lanjut putusan MK, KPU menerbitkan Surat Dinas yang diberikan kepada parpol agar mematuhi putusan MK. Surat kepada partai politik pun telah diterbitkan sejak Selasa (17/10).