Kubu Anies Tanggapi Putusan Batas Usia Capres-Cawapres: Ada Cacat Moral dalam Kredibilitas MK
Kubu Anies menyayangkan bahwa adanya hubungan kekerabatan yang terlibat dalam pengambilan keputusan hukum di MK.
Kubu Anies menyayangkan bahwa adanya hubungan kekerabatan yang terlibat dalam pengambilan keputusan hukum di MK
Kubu Anies Tanggapi Putusan Batas Usia Capres-Cawapres: Ada Cacat Moral dalam Kredibilitas MK
Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengumumkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diusung di Pilpres 2024. Capres dan cawapres tersebut resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 25 Oktober 2023.
Langkah Gibran menjadi cawapres menuai sorotan, karena dinilai diberi karpet merah melalui putusan MK.
MK sebelumnya memutuskan batas usia capres cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Juru bicara bakal capres dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, Sudirman Said menanggapi putusan syarat usia capres cawapres yang menimbulkan pro kontra dari publik.
"Tidak bisa dihindari bahwa ada cacat moral dalam kredibilitas Mahkamah Konstitusi, dan itu problematik juga," kata Sudirman Said usai menjadi pembicara dalam Indonesia Integrity Forum 2023 yang digelar Transparency International Indonesia di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Sudirman menyayangkan bahwa adanya hubungan kekerabatan yang terlibat dalam pengambilan keputusan hukum di MK
"Yang terjadi sekarang itu kan pemerkosaan kewenangan lembaga-lembaga untuk kepentingan keluarga, itu yang sedang kita prihatinkan," ucap Sudirman.
Sudirman mengatakan, perubahan politik ke depan mesti diikuti dengan perubahan suasana birokrasi dan mengembalikan asas kepatutan dan tata nilai dalam sosok pemimpin.
"Kalau tata nilai udah baik semua pimpinan lembaga tidak akan diperkosa," pungkas Sudirman.
Respons Anwar Usman Putusan MK jadi Sorotan Publik
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merespons sorotan publik terhadap MK usai perubahan syarat capres cawapres dalam Pemilu 2024.
Menurut Anwar, sorotan itu merupakan tanda perhatian masyarakat kepada MK. "Perhatian publik kepada MK merupakan suatu bentuk kepedulian dan kecintaan publik terhadap lembaga MK," kata Anwar saat melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (24/10).
MK juga membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik terkait putusan batas usia capres cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Ada tiga orang ditunjuk menjadi hakim ad hoc MKMK. Tiga hakim yang akan memimpin sidang etik itu adalah Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.