Mahfud Nilai Cara Berpolitik di Indonesia Kurang Bagus: Setiap Pemilu Bagi-Bagi Jabatan
Menurut Mahfud, Indonesia sudah terlalu banyak menteri di dalam suatu pemerintahan.
Tak hanya berpolitik, menurut Mahfud, cara berhukum di Indonesia saat ini juga sedang dalam posisi rusak.
- Mahfud: Apapun Hasil dari Pilpres, Saya Terus Berjuang Untuk Demokrasi Indonesia
- Mahfud Terkesan Jenderal Bintang 3 TNI AU di Kemenko Polhukam Sampai Sebut Utang Lunas, Ini Sosoknya
- Mahfud Mundur dari Menteri, NasDem: Harusnya dari Awal Resmi Jadi Cawapres
- Saat Mahfud MD Bicara soal Pemimpin Mulia hingga Singgung Sampah Politik
Mahfud Nilai Cara Berpolitik di Indonesia Kurang Bagus: Setiap Pemilu Bagi-Bagi Jabatan
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai, cara berpolitik di Indonesia saat ini kurang baik. Hal itu, terjadi karena setiap ada kegiatan politik akan disertai bagi-bagi jabatan.
"Sekarang ini kita berpolitik agak kurang bagus loh. Kalau ada kegiatan politik, lalu bagi-bagi jabatan, jumlah jabatan tidak penting ditambah dan macam-macam lah," kata Mahfud, di Teuku Umar, Jakarta, dikutip Selasa (7/5).
Selain itu, Mahfud menyebut jika penyelenggaraan pemilu usai maka akan terjadi penambahan kursi. Sehingga, menurutnya Indonesia sudah terlalu banyak menteri di dalam suatu pemerintahan.
"Nanti setiap ada pemilu jabatan-jabatan setingkat menteri bertambah, itu lima kali pemilu, sudah, negara ini sudah banyak sekali menterinya. Seharusnya tidak sampai ke situ politik itu. Ya sudahlah, menang, ya menang, lakukan sesuai dengan kembali ke yang profesional,"
ujarnya.
merdeka.com
Tak hanya berpolitik, cara berhukum di Indonesia saat ini juga sedang dalam posisi rusak. Hal itu tercermin dalam pembuatan Undang-undang (UU).
Mahfud menyebut, UU saat ini dirancang dan dibuat didasari oleh selera elite yang memiliki kepentingan jangka pendek.
"Cara kita berhukum saat ini sedang agak rusak. Ketika membuat UU lalu diselerakan dengan selera-selera elite yang punya kepentingan jangka pendek dan kepentingan kelompok kecil. Itu dalam berhukum, sehingga dituangkan dalam UU,"
ungkap Mahfud.
merdeka.com
"Kalau di UU itu tidak lolos karena protes masyarakat, pengadilannya yang dikerjain. Jadi, berhukum itu membuat UU dan menegakkan hukum di pengadilan," imbuhnya.