Mengenal Serangan Fajar: Praktik Pemberian Uang atau Barang Jelang Pilkada 2024 yang Haram Hukumnya
Fenomena serangan fajar merujuk pada praktik politik uang yang sering terjadi menjelang hari pemungutan suara dalam pemilu atau pilkada.
Istilah Serangan Fajar mungkin sudah akrab di telinga masyarakat Indonesia. Fenomena ini merujuk pada praktik politik uang yang sering terjadi menjelang hari pemungutan suara dalam pemilu atau pilkada.
Bentuk praktik ini bervariasi, mulai dari pemberian uang tunai, paket sembako, hingga barang-barang lain yang memiliki nilai ekonomis. Sudah menjadi budaya dalam sistem politik Indonesia, praktik ini sering kali menjadi penyebab tingginya biaya politik.
Namun, penting untuk diketahui bahwa Serangan Fajar tidak hanya melanggar peraturan hukum, tetapi juga dianggap haram dalam pandangan Islam. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai pengertian, hukum, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk menolak Serangan Fajar, baik dari sudut pandang hukum negara maupun ajaran agama Islam.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai isu ini, diharapkan masyarakat dapat lebih kritis dan bijaksana dalam menghadapi praktik politik yang merugikan ini.
1. Apa Itu Serangan Fajar?
Istilah Serangan Fajar sangat dikenal di Indonesia dan menggambarkan tindakan politik uang yang terjadi menjelang pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 515 dan Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pilkada, tindakan politik uang mencakup pemberian uang, barang, atau jasa dengan tujuan memengaruhi pilihan dari para pemilih.
Beberapa contoh praktik Serangan Fajar yang umum terjadi adalah:
- Uang tunai.
- Paket sembako.
- Voucher pulsa atau bensin.
- Barang lain bernilai ekonomi.
Menurut KPU, alat peraga kampanye yang diperbolehkan seharusnya memiliki nilai maksimum sebesar Rp60.000 dan mencakup selebaran, stiker, atau alat tulis. Namun, praktik Serangan Fajar sering kali melebihi batasan ini dan bertujuan untuk mempengaruhi suara dengan cara yang tidak etis.
2. Hukum Serangan Fajar dalam Islam
Dalam pandangan Islam, praktik Serangan Fajar termasuk dalam kategori suap atau risywah, yang dengan tegas dilarang. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil." (QS. Al-Baqarah: 188). Praktik ini tidak hanya bertentangan dengan nilai-nilai agama, tetapi juga merusak prinsip-prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam masyarakat.
Lebih lanjut, Rasulullah SAW juga menegaskan larangan ini dengan sabdanya: "Allah melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
Oleh karena itu, penerimaan uang atau barang melalui Serangan Fajar bukan hanya melanggar ajaran Islam, tetapi juga berdampak negatif pada integritas dan kejujuran dalam hubungan sosial. Hal ini menunjukkan bahwa praktik tersebut dapat menciptakan ketidakadilan dan merusak tatanan yang seharusnya adil dan transparan.
3. Kampanye KPK: Hajar Serangan Fajar
Untuk menanggulangi praktik politik uang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan kampanye bernama Hajar Serangan Fajar. Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya yang ditimbulkan oleh politik uang serta mendorong mereka agar menolak dan melaporkan praktik tersebut.
Tujuan dari Kampanye Hajar Serangan Fajar meliputi:
- Menyediakan edukasi mengenai dampak negatif politik uang terhadap sistem demokrasi.
- Upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi setelah pemilu.
- Mendorong masyarakat untuk menolak segala bentuk pemberian uang, fasilitas, atau barang dari calon pemimpin.
- Memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan praktik Serangan Fajar melalui kanal JAGA Pemilu atau langsung ke Bawaslu setempat.
4. Langkah untuk Menolak Serangan Fajar
Jika Anda menerima tawaran Serangan Fajar, ada beberapa langkah yang sebaiknya diambil. Pertama, Anda harus menolak dengan tegas tawaran tersebut.
Anda perlu menjelaskan bahwa Anda tidak ingin terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan hukum dan ajaran agama. Selanjutnya, penting untuk melaporkan ke Bawaslu agar tindakan tersebut ditindaklanjuti.
Gunakan saluran pengaduan resmi seperti Bawaslu atau JAGA Pemilu untuk melaporkan insiden tersebut. Selain itu, Anda juga dapat menyebarkan pesan anti-politik uang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya praktik tersebut.
Berpartisipasilah dalam kampanye anti-Serangan Fajar dengan menyebarkan informasi melalui media sosial atau komunitas tempat Anda berada. Dengan cara ini, Anda turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan politik yang lebih bersih dan berintegritas.
5. Dampak Serangan Fajar terhadap Demokrasi dan Moralitas
Serangan Fajar tidak hanya merusak integritas pemilu, tetapi juga berpotensi meningkatkan korupsi di masa yang akan datang. Praktik ini menumbuhkan budaya politik transaksional yang mengutamakan kepentingan individu di atas kepentingan masyarakat.
Bagi umat Islam, menerima uang atau barang dari Serangan Fajar merupakan pelanggaran terhadap prinsip kejujuran dan keadilan. Hal ini sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW yang menyatakan: "Barang siapa yang menipu, maka ia bukan termasuk golonganku." (HR. Muslim).
Apa itu Serangan Fajar?
Serangan Fajar merujuk pada tindakan memberikan uang, barang, atau fasilitas lain kepada pemilih dengan tujuan untuk memengaruhi pilihan mereka dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
Apakah menerima uang Serangan Fajar melanggar hukum?
Memang benar bahwa menerima uang dari Serangan Fajar merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang berlaku di Indonesia.
Bagaimana hukum Serangan Fajar dalam Islam?
Dalam ajaran Islam, praktik Serangan Fajar dianggap sebagai bentuk suap (risywah), yang secara tegas dilarang karena bertentangan dengan nilai-nilai keadilan.
Apa yang harus dilakukan jika menemukan praktik Serangan Fajar?
Menolak tawaran tersebut merupakan langkah yang tepat. Selain itu, penting untuk melaporkan kejadian ini kepada Bawaslu atau JAGA Pemilu. Dengan melaporkan, kita turut menjaga integritas pemilu yang bersih dan transparan.