Mulai buka pendaftaran caleg, KPU Jateng cermati eks napi korupsi dan narkoba
Bakal calon yang ingin maju harus melalui partai politik dan sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Pendaftaran bakal calon anggota legislatif mulai dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Rabu (4/7). Bakal calon yang ingin maju harus melalui partai politik dan sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo mengatakan, persyaratan itu meliputi Surat Keputusan (SK) Pengurusan, Penetapan Daftar Sementara Calon Anggota DPRD, serta daftar bakal calon dari partai politik. Namun, terpenting dari yang terakhir adalah bukti keterwakilan perempuan sebanyak mencapai 30 persen.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Bagaimana cara Kejati Kalteng dalam menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim? Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini Kejati Kalteng setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20-30 saksi. Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
"Jadi yang disusun setiap tiga calon harus ada satu perempuan. Kalau salah satu tidak dipenuhi, akan dikembalikan," kata Joko, Rabu (4/7).
Untuk itu, Joko menambahkan, KPU Jateng memberikan tenggat waktu hingga tanggal 17 Juli untuk melengkapi berkas persyaratan.
Setelah proses pendaftaran rampung, akan ada tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Proses ini akan berlangsung selama sepekan dan terfokus pada bacaleg. "Kalau yang parpol, harus sudah beres sejak tahap pendaftaran awal," kata Joko.
Selain itu, lanjut Joko, parpol dan caleg diwajibkan mengisi Sistem Informasi Calon (Silon). Calon bisa mengisi sendiri, atau datang ke kantor KPU Jateng untuk dibantu pengisiannya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pengecekan berkas dan formulir yang disyaratkan dan diserahkan itu nantinya akan dicocokkan dengan data dari Silon. Setiap persyaratan akan diteliti, termasuk latar belakang calon.
Setelahnya, daftar calon sementara tersebut akan dipamerkan dan selama sepekan, masyarakat bakal diminta menimbang nama-nama dalam daftar calon. "Ini adalah salah satu cara supaya bacaleg yang ternyata eks narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual, narkoba atau pun yang lainnya, untuk bisa terjaring," jelasnya.
Baca juga:
PKPU larangan eks napi korupsi jadi caleg resmi jadi Undang-Undang
PKPU disahkan, NasDem minta partai politik tak usung eks koruptor jadi caleg
DPR patuhi aturan larangan eks koruptor jadi Caleg jika resmi jadi UU
PKPU resmi diundangkan Kemenkum HAM, ini perbedaan dengan versi KPU
Penolakan DPR terhadap PKPU eks napi korupsi nyaleg membingungkan
KPU klaim larangan mantan koruptor nyaleg sudah diundangkan Kemenkum HAM