Perludem Usul KPU Putuskan Langsung Penundaan Pelaksanaan Pilkada 2020 di Perppu
Adapun, dia mengusulkan itu dimasukkan ke dalam RUU Perppu Pilkada yang disebut tengah disusun oleh pemerintah.
Pandemi virus Corona atau Covid-19 di Indonesia masih belum bisa dipastikan kapan akan selesai. Namun, hal ini sudah mengganggu pelaksanaan Pilkada 2020.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan penundaan Pilkada dalam kondisi ini lebih baik bisa diputuskan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Bagaimana Pantarlih membantu KPU dalam Pilkada 2024? Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
"Untuk penundaan dan keputusan melanjutkannya ada pada KPU. Itu usulan kami," kata Titi saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2020).
Adapun, dia mengusulkan itu dimasukkan ke dalam RUU Perppu Pilkada yang disebut tengah disusun oleh pemerintah.
"Penetapan penundaan dan pelaksanaan seluruh Pemilihan lanjutan dan Pemilihan susulan dilakukan oleh KPU dalam hal penundaan Pemilihan meliputi 40% (empat puluh persen) atau lebih jumlah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan setelah berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Titi bunyi klausul yang diusulkannya.
Selain itu, masih kata dia, ini bisa dilakukan oleh KPU Pusat, tanpa melalui usulan KPU di tingkat daerah.
"Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan mengalami bencana alam/non alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya berdasarkan keputusan lembaga yang berwenang, KPU dapat melakukan penetapan penundaan serta pelaksanaan Pemilihan lanjutan dan Pemilihan susulan tanpa melalui usulan dari KPU Provinsi/Kabupaten/Kota," kata Titi.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Bawaslu Jateng Tegur Dua Petahana Diduga Kampanye Terselubung Saat Pandemi
Pilkada Melibatkan Banyak Orang, Perludem Usul Tahapan Dimulai Usai Puncak Covid-19
Mundur jika Pilkada Solo Digelar Desember, Purnomo Tegaskan Setia dengan PDIP
Achmad Purnomo Mundur, PDIP Pasti Usung Gibran di Solo?
Purnomo Pilih Mundur, Gibran Maju Terus di Pilkada Solo
Penjelasan Kemendagri Maksud Surat Tak Alihkan Dana PIlkada Diterbitkan