Petahana Bakal Cawabup Maros Didiskualifikasi, Golkar Sulsel Dorong Kadis PUTRPP
Sebelumnya, bakal calon Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi pemeriksaan kesehatan KPU.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Selatan mendorong nama Muetazim Mansyur sebagai pengganti bakal calon Wakil Bupati Maros.
Sebelumnya, bakal calon Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi pemeriksaan kesehatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros.
- Respons KPU soal Polemik Cawabup Petahana Maros Didiskualifikasi di Pilkada 2024
- Suhartina Bohari Gugat ke Bawaslu Maros, Buntut Didiskualifikasi KPU Karena Tak Lolos Kesehatan
- Gagal Tes Kesehatan, Bakal Cawabup Maros Suhartina Bohari Didiskualifikasi
- Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Golkar Sulsel, La Kama Wiyaka membenarkan jika partainya menyodorkan nama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan, dan Pertanahan (PUTRPP) Maros Muetazim Mansyur. Meski tercatat aparatur sipil negara (ASN), Muetazim adalah Bendahara Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Maros.
"Dia kan Bendara AMPI Maros. AMPI kan organisasi di bawah naungan Golkar juga," ujar La Kama, Minggu (8/9).
La Kama menegaskan pengusulan nama Muetazim sebagai pengganti Suhartina Bohari juga tidak menjadi masalah di koalisi partai pengusung. La Kama menegaskan Golkar memiliki hak untuk mengusulkan pendamping Chaidir Syam.
"Suhartina itu kan Ketua Golkar Maros, jadi Golkar berhak mengusulkan nama pasangan bagi Chaidir Syam," tegas La Kama.
La Kama menegaskan sosok Muetazim adalah sosok yang mumpuni. Alasannya, selain sebagai kepala dinas lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, juga malang melintang di sejumlah organisasi .
"Dia memiliki kapasitas dan kompetensi untuk kami usulkan menjadi calon Wakil Bupati Maros. Dengan jabatannya dia sekarang sebagai kepala dinas, bisa menunjukkan menjadi pemimpin," ucap La Kama.
Terpisah Master Campaign pasangan Chaidir-Suhartina, Marjan Massere mengaku terkejut dengan pengumuman KPU Maros yang menyebut bakal Cawabup Suhartina Bohari tidak memenuhi syarat. Meski demikian, Marjan menghargai keputusan KPU Maros yang mendiskualifikasi Suhartina Bohari.
"Sesungguhnya kami sangat terkejut dan terpukul atas hal dan kondisi tersebut. Tapi kami sangat menghargai dan menerima dengan lapang dada segala hasil yang telah disampaikan oleh KPU Maros," tutur La Kama.
Selanjutnya, kata Marjan, berdasar pada regulasi yang mengatur tentang persyaratan pencalonan dalam pilkada, maka pihaknya menyiapkan nama pengganti. Marjan menyebut karena waktu yang terbatas, sehingga seluruh koalisi parpol berkomunikasi untuk menentukan siapa nama pengganti.
"Kami akan menyiapkan calon pengganti wakil bupati yang akan mendampingi kami dalam Pilkada 2024 dan segera sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam regulasi. Calon pengganti tersebut akan kami kami sampaikan lebih lanjut kepada KPU untuk menjalani proses tahapan selanjutnya," ucap La Kama.
Sebelumnya, KPU Maros mengumumkan hasil verifikasi berkas administrasi dan tes kesehatan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati. Hasilnya, bakal calon Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari diputuskan tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan oleh KPU Maros.
Ketua KPU Maros Jumaedi mengatakan Pilkada Maros hanya diikuti satu paslon yang telah mendaftar. Jumaedi menyebut Sabtu (7/9) merupakan tahapan penyerahan hasil verifikasi administrasi dan hasil pemeriksaan kesehatan bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Maros Chaidir Syam-Suhartina Bohari.
"Jadi batas akhir penyerahan hasil verifikasi administrasi dan pemeriksaan kesehatan itu di tanggal 7 (September 2024) hari ini," ujar Jumaedi.
Jumaedi mengaku sudah menyerahkan hasil verifikasi administrasi dan tes kesehatan bakal paslon kepada Liason Officer (LO) dan tim sukses. Sebelum menyerahkan, KPU Maros terlebih dahulu membacakan hasil verifikasi administrasi dan tes kesehatan paslon.
"Barusan kami menyampaikan hasil pemeriksaan dokumen administrasi syarat pencalonan dan syarat calon, serta hasil pemeriksaan kesehatan. Untuk statusnya Bapak Chaidir Syam memenuhi syarat. Untuk Wakilnya Ibu Hj suhartina Bohari, tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Jumaedi.
Jumaedi mengungkapkan Suhartina Bohari diputuskan TMS pada berkas hasil tes kesehatan. Meski demikian, Jumaedi enggan mengungkapkan penyebab hasil tes kesehatan Suhartina Bohari dianggap TMS.
"Untuk yang TMS itu pada kesehatan. Tes kesehatan tidak lolos," tutur Jumaedi.
"Untuk perinciannya kami tidak bisa jelaskan secara detail. Hanya itu yg bisa kami sampaikan bahwa TMS untuk kesehatan," imbuh Jumaedi.
Dengan didiskualifikasinya Suhartina, kata Jumaedi, KPU Maros meminta LO dan tim paslon Chaidiri Syam untuk mengganti bakal calon Wakil Bupati. Ia menyebut ada batas waktu hingga tanggal 9 September 2024 untuk Chaidir Syam mencari bakal calon Wabup baru.
"Berdasarkan mekanisme yang ada, kami memberikan waktu selama tiga hari terhitung sejak diketahuinya informasi tersebut atau saat berita acara tadi sampai tiga hari ke depan, yakni 7-9 September," beber Jumaedi.
Jika sampai tanggal 9 September 2024, tidak ada pengajuan penggantian, maka Chaidir Syam juga akan didiskualifikasi.
"Jika sampai batas akhir tidak ada penggantian, maka bakal calon akan gugur," pungkas Jumaedi.