PKPU Pilkada Segera Terbit, Rieke PDIP: Terima Kasih Semua Telah Mengawal dan Berjuang!
Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi lahirnya PKPU Pilkada sesuai putusan MK.
Anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan (PDI-P) Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi lahirnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. PKPU itu sendiri telah disetujui dalam rapat komisi II DPR RI pagi tadi.
"Selamat Indonesia Telah Lahir Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," kata Rieke dalam keterangannya, Minggu (25/8).
- Terungkap! Ini Sosok yang Teken Surat Agar Baleg DPR Segera Rapat Bahas RUU Pilkada
- Ketua KPU RI: Semua Persoalan PHPU Pileg Sudah Selesai dan Segera Ditindaklanjuti
- Pilkada Dilaksanakan Kapan? Catat Tanggalnya & Ini Tahapan Resmi dari KPU
- Ingin Pilkada Jakarta Hanya 2 Kubu, PKS Bakal Yakinkan PKB dan PDIP Terima AMAN
Rieke menuturkan, PKPU Nomor 10/2024 telah bermuatan Putusan MK No. 60/PUU/XXII/2024 tentang syarat Partai atau Gabungan Partai yang dapat mengusung calon pada Pilkada 2024.
Kemudian, Putusan MK No. 70/PUU/XXII/2024 terkait syarat batas usia calon kembali pada amanat Pasal 7 huruf e UU Pilkada atau Calon Gubernur berusia paling rendah 30 tahun dan Calon Bupati dan Wakil Bupati 25 tahun pada saat pencalonan.
"Terima kasih Indonesia yang telah berjuang untuk tetap tegaknya demokrasi. Terima kasih untuk semua yang telah mengawal dan berjuang, mahasiswa, akademisi, aktivisi, seniman dan budayawan, sahabat-sahabat buruh, petani, nelayan, para pedagang, semua pekerja," tuturnya.
Tak lupa, Rieke menyampaikan terima kasih kepada seluruh sahabat perjuangan, pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI serta Kemekum HAM dan KPU.
"Saya mohon maaf atas segala kekurangan sebagai wakil rakyat. Mohon maaf lahir batin dan mohon doanya saya insya Allah esok dini hari, Senin, 26 Agustus 2024 akan menjalankan ibadah umrah," pungkasnya.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin memastikan, revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah segera diterbitkan. PKPU tersebut mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
"Alhamdulillah disetujui semua rancangan yang diajukan oleh KPU Republik Indonesia," kata Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).
Afifuddin mengatakan, pembahasan harmonisasi revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 telah dilaksanakan pada Minggu, 25 Agustus 2024 siang.
Kehadiran KPU diwakili oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik. Kini tinggal menunggu diundangkan oleh Kemenkumham.
"Siang hari tadi sudah dilakukan harmonisasi sudah dilakukan tadi siang Pak Idham dari kami yang mewakili sudah selesai jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian dan akan segera," ucap dia.