PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan Terhadap KPU
Salah satu yang mesti diperbaiki terkait menghubungkan antara dalil-dalil dengan gugatan yang diajukan.
Salah satu yang mesti diperbaiki terkait menghubungkan antara dalil-dalil dengan gugatan yang diajukan.
- Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran
- Duduk Perkara PDIP Gugat KPU Terkait Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- PDIP Bantah Baru Gugat Pencawapresan Gibran ke PTUN Usai Putusan MK Tolak Sengketa 01 dan 03
- Gugatan di PTUN Bakal Disidangkan, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tak Buru-Buru Tetapkan Prabowo-Gibran
PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan Terhadap KPU
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta meminta PDI-P memperbaiki gugatan yang dilayangkan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun menjelaskan, salah satu yang mesti diperbaiki terkait menghubungkan antara dalil-dalil dengan gugatan yang diajukan.
"Tanggal 16 Mei kami akan persiapkan apa-apa yang dianggap kurang demi kebaikan, hal-hal yang menyangkut kepada persambungannya antara posita dan petitum," kata Gayus, Kamis (2/5).
Gayus menerangkan, persidangan hari ini membahas tentang syarat-syarat keadministrasian pemerintahan. Menurutnya,
syarat-syarat keadministrasian pemerintahan ada yang bersifat keniagaan publik dan privat.
"Itu dua adminitrasi negara ini ada dua sebenarnya. Cuma, di dalam Undang-undang administrasi pemerintahan. Ada yang disebut sebagai yang berkaitan dengan kekuasaan dan ada administrasi masyarakat atau privat," jelasnya.
Gayus menambahkan, dalam petitumnya ditegaskan agar dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dibiarkan.
Menurutnya, pelanggaran hukum yang dimaksud adalah proses administrasi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden.
"Tadi dibahas masalah petitum, sebenarnya apa yang kami inginkan adalah kami ingin dibuktikan apakah terjadi pembiaran oleh tergugat yaitu KPU. Kalau itu ditemukan dalam persidangan yang kami mohonkan pihak calon presiden maupun calon wakil presiden terpilih untuk diambil tindakan administrasi (oleh PTUN)," tutup Gayus.