Putusan sela PTUN tunda status hukum kepengurusan Hanura kubu OSO
Dengan keputusan ini, kepengurusan yang disahkan pada 17 Januari dengan Ketum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Herry Lontung Siregar, sementara kembali pada kepengurusan sebelumnya.
Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara mewajibkan Yasonna Laoly menunda Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018. Waketum Hanura kubu Daryatmo, Adi Warman mengungkap majelis hakim membaca penetapan tersebut pada sidang di PTUN, Senin (19/3).
Dengan keputusan ini, dia menuturkan, kepengurusan yang disahkan pada 17 Januari dengan Ketum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Herry Lontung Siregar, sementara kembali pada kepengurusan sebelumnya.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kenapa Kastil Ayanis hancur? Bukti tertulis menunjukkan, kastil tersebut hancur akibat gempa bumi besar dan kebakaran, sekitar 20 hingga 25 tahun setelah pembangunannya.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
"Putusan berjumlah 28 halaman yang intinya menunda pelaksanaan SK 01 yang mana SK 01 Ketua Umum OSO dan Herry Lontung Siregar kembali ke SK no. 22, ketua umum OSO dan Sekjen Sarifudin Sudding, yang bisa menandatangani yang berwenang OSO dan Sarifudin Sudding," ujar Adi Warman di Hotel Sultan, Senin (19/3).
Adi akan langsung meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk sementara waktu tidak melanjutkan keputusan yang diambil kubu OSO.
"Kami selanjutnya datangi KPU dan lembaga terkait, Bawaslu bahkan presiden RI untuk tidak melayani atau menerima memberikan memfasilitasi orang yang mengaku partai Hanura yang ketua OSO, sekjen Lontung kecuali OSO dan Sarifudi Sudding," kata dia.
Pihaknya akan segera melaksanakan pleno pada Rabu mendatang. Momentum ini akan digunakan untuk penjaringan bakal calon legislatif.
"Secepat mungkin, kita rabu pleno, berikutnya ambil langkah efektif, efisien mengejar waktu penjaringan caleg," kata dia.
Untuk diketahui, Hanura kubu Daryatmo, mendaftarkan gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.AH.11.01 tentang tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat, Masa Bakti 2015-2020. Kuasa hukum kubu Daryatmo mendaftarkan pada tanggal 22 Januari 2018 lalu, dengan nomor perkara 24/G/2018/PTUN.JKT.
Dalam Putusan majelis hakim hari ini (19/3), menetapkan mengabulkan penundaan pelaksanaan sengketa yang dimohonkan penggugat. Serta mewajibkan tergugat dalam hal ini Menkum HAM Yasonna Laoly untuk menunda pelaksanaan SK terkait kepengurusan Partai Hanura, selama pemeriksaan sampai putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali ada putusan lain yang mencabutnya.
Baca juga:
Lengkapi berkas laporan terhadap Sudding, Sekjen Hanura datangi Polda
Dicopot OSO dari sekretaris Fraksi Hanura, Dadang Rusdiana mengadu ke Bamsoet
Ini penjelasan kubu OSO nama Miryam masih masuk kepengurusan Fraksi Hanura
OSO bakal maafkan kader partai yang mengakui kesalahan
Kubu Daryatmo yang tak lagi punya jabatan di DPR