Rancangan PKPU: Sumbangan Dana Kampanye Pilkada dari Relawan Wajib Dilaporkan
Relawan nantinya diwajibkan untuk melaporkan dana yang diberikan kepada pasangan calon kepada KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menambahkan relawan sebagai penyumbang dana kampanye terhadap pasangan calon di Pilkada 2024. Hal ini tertuang dalam legal drafting rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pilkada 2024.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, dana kampanye yang bersumber dari perseorangan dikelompokkan menjadi empat kategori. Seperti dari Partai Politik (Parpol) atau anggota Parpol pengusung pasangan calon.
"Anggota partai politik pengusung, ini mungkin bisa di tambahkan, Parpol dan anggota Parpol. Karena berbeda parpol atau anggota Parpol. Yang kedua Individu Perseorangan," kata Idham, Sabtu (3/8).
Selanjutnya, Parpol non-pengusung pasangan calon juga bisa memberikan modal kampanye. Parpol non-pengusung yang dimaksud itu partai yang tidak memiliki kursi atau suara di DPRD, namun ingin memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan.
"Anggota parpol non pengusung, karena kita ketahui bedasarkan pasal 40 UU 10 tahun 2016 partai politik yang bisa melakukan yang bisa mengusung atau mendaftar bakal pasangan calon, itu adalah mereka yang memperoleh kursi di DPRD," jelasnya.
Selanjutnya, relawan pasangan calon nantinya diwajibkan untuk melaporkan dana yang diberikan kepada pasangan calon kepada KPU.
"Yang terakhir relawan. Relawan kedepan kami akan mewajibkan melaporkan dana kampanye," pungkasnya.
Berbeda dengan Pilpres, Pileg dan Pemilu DPD sebelumnya. Sumbangan kampanye telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018. Untuk calon presiden, DPR RI, DPRD sumbangan perorangan maksimal Rp2.500.000.000, sedangkan sumbangan dari perusahaan atau kelompok maksimal Rp25.000.000.000.
Sedangkan untuk, bacaleg DPD hanya bisa menerima sumbangan dari perseorangan maksimal Rp750.000.000, sedangkan sumbangan dari perusahaan atau kelompok maksimal Rp1.500.000.000.
Diketahui, pelaksanaan kampanye pada Pilkada serentak akan berlangsung mulai 25 September 2024, hingga 23 November 2024. Selanjutnya, untuk masa tenang akan berlangsung dari 24-26 November 2024.
- Dari Takut Ketinggian Hingga Hewan, Berikut Jenis Fobia Paling Umum di Dunia
- Jenguk Adik Sakit, Jenderal Polisi Ajak Keluarga Naik Kereta ke Kampung saat Datang 'Dikerumuni' Tetangga
- Diklaim Warga Malaysia, ini Bukti Batik Berasal dari Indonesia
- Penyebab Banyak Bangunan di Garut Rusak, Meski Pusat Gempa di Kabupaten Bandung
- Sosok Temu Misti, Seniman Gandrung yang Mengawali Karier dari Hajatan Kampung hingga Panggung Internasional
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024