Seskab: Pemerintah apresiasi putusan MK soal calon tunggal
Pemerintah berharap putusan MK tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
Pemerintah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait calon tunggal dalam Pilkada serentak. Diharapkan, putusan MK tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, sejak permohonan gugatan itu diajukan ke MK hingga keputusan dikeluarkan, pemerintah selalu mengikutinya.
"Maka tentunya pemerintah mengapresiasi apa yang menjadi keputusan MK, ada jalan keluarnya," kata Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9).
Pramono menilai, penerapan putusan MK dapat segera diterapkan agar tidak ada dari 269 kota/kabupaten dan provinsi yang mengakibatkan kekosongan kepala daerah.
"Jadi sekali lagi mudah-mudahan, Blitar, TTU (NTT), Tasikmalaya ya kalau enggak salah, itu bisa segera apakah rakyat setempat dibuat seperti pilkades dengan bumbung kosong atau bagaimana kan ini akan diatur lebih lanjut oleh komisi pemilihan," jelas Pramono.
"Maka dengan demikian ini sebagai solusi karena kalau tidak akan menyebabkan kekosongan yang terlalu lama sebab yang namanya Plt dalam kuasa anggaran kita itu tidak bisa menggunakan anggaran, artinya mengusulkan, merubah, mengurangi, menambah. Nah kalau itu terjadi ada kevakuman di daerah," tutupnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi hari ini mengabulkan permohonan uji materi calon tunggal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. MK mempersilakan daerah yang hanya memiliki calon tunggal untuk menyelenggarakan Pilkada serentak pada Desember 2015.
"Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca juga:
MK putuskan calon tunggal boleh ikut pilkada
Pilkada ditunda, calon kepala daerah di tiga daerah ini gugat ke MK
Sidang di MK, Cawawali Surabaya usul 2 cara atasi calon tunggal
'Putusan MK atur kertas suara setuju & tidak setuju konsepnya kabur'
Pilkada calon tunggal, MK atur kertas suara setuju & tidak setuju
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.