Tak Puas Hasil Rekapitulasi Suara, Empat Paslon Pilkada di Sulsel Ajukan Gugatan ke MK
Empat pasangan calon kepala daerah di Sulawesi Selatan telah mengajukan gugatan Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Empat pasangan calon kepala daerah di Sulawesi Selatan telah mengajukan gugatan Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Empat gugatan hasil rekapitulasi Pilkada yang masuk di MK yakni Takalar, Parepare, Bulukumba, dan Toraja Utara.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengakui adanya empat Pilkada Serentak di Sulsel yang berujung di MK. Ia mengatakan gugatan di MK merupakan bentuk ketidakpuasan paslon kepala daerah atas hasil rekapitulasi.
- Pilkada Sumatera Selatan 2024: Rekapitulasi Suara di KPU Berlanjut hingga Tingkat Kecamatan dan Kabupaten
- MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
- Suara Lantang Hakim MK Saldi Isra, Kritis dari Gugatan Batas Usia Cawapres Hingga Sengketa Pilpres
- Buka-bukaan KPU Sulsel, Strategi Hadapi Gugatan PHPU NasDem dan PPP
"Ya, itu kan terkait dengan gugatan di MK para paslon yang tidak puas dari surat keputusan yang dibuat teman-teman (KPU kabupaten/kota) dalam proses rekapitulasi. Itu adalah hak para paslon," ujarnya kepada wartawan di Hotel Novotel Grand Shayla Makassar, Sabtu (7/12).
Meski demikian, Hasbullah mengaku tidak mengetahui bukti apa saja yang dibawa paslon untuk menggugat di MK. Hasbullah yakin KPU kabupaten/kota sudah siap menghadapi gugatan di MK.
"Kami, tidak tahu bukti terkait dengan gugatan dengan paslon ini. Tapi, dari semua proses tahapan berjenjang yang di lakukan dari semua catatan kejadian khusus yang sudah berproses, berarti teman-teman sudah siap," tegasnya.
KPU Siap Hadapi Gugatan
Hasbullah menyebut proses rekapitulasi berjenjang dari TPS hingga kabupaten/kota akan menjadi modal untuk menghadapi gugatan di MK.
"Dengan putusan yang ada di proses rekapitulasi (berjenjang), berarti itu menjadi modal teman-teman untuk menghadapi proses gugatan yang ada di MK," tuturnya.
Begitu juga dengan KPU Sulsel, Hasbullah juga menyebutkan siap menghadapi gugatan hasil rapat pleno rekapitulasi Pilkada Sulsel. Ia menegaskan gugatan di MK merupakan langkah konstitusional bagi paslon.
"Begitu juga provinsi, kalau ada gugatan nantinya, kami pada prinsipnya siap. Itu kan jalur konstitusional yang diberikan masing-masing paslon kalau tidak puas dengan hasil keputusan," ucapnya.