Curhat Seorang Wanita Jadi Korban Arisan Online, Tuntut Keadilan dari Kepolisian
Seorang wanita bernama Intan Aseh warga Kota Medan yang menjadi salah satu dari sekian banyak korban yang terjerat penipuan investasi arisan online. Korban sudah mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak pengelola investasi.
Maraknya penipuan berkedok arisan online membuat ratusan korban menelan kerugian materiil yang tidak sedikit. Tak dipungkiri jika korban melaporkan tindakan penipuan tersebut kepada pihak kepolisian. Tapi, tak sedikit pula laporan kasus tersebut "mengendap" di kantor kepolisian untuk waktu yang lama.
Demikian pula yang dirasakan oleh seorang wanita bernama Intan Aseh warga Kota Medan yang menjadi salah satu dari sekian banyak korban yang terjerat penipuan investasi arisan online. Korban sudah mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak pengelola investasi.
-
Siapa saja yang dibebani dengan pajak di Sumut? Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
-
Bagaimana Imlek dirayakan di Sumut? Sejarah perayaan Imlek di Indonesia telah ada sejak abad ke-15 ketika pedagang Tionghoa datang ke Nusantara. Perayaan ini telah menjadi bagian dari budaya Indonesia, dengan tradisi seperti memasang lampion, menyiapkan makanan khas Imlek, dan memberikan angpao.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja bakti di Sumut? Saat kerja bakti, tak jarang terjadi komunikasi yang intens antarwarga.
-
Bagaimana pesan berantai lucu menyebarkan kebahagiaan di Sumut? Dengan kemudahan teknologi, pesan-pesan ini tidak hanya menawarkan hiburan sejenak, tetapi juga menciptakan ikatan sosial yang kuat di antara pengirim dan penerima. Pesan berantai lucu sering kali mengambil bentuk meme, teka-teki, atau anekdot humoris yang dirancang untuk mengundang senyum dan tawa. Fenomena ini mengilhami kreativitas dalam menyusun pesan-pesan yang tidak hanya menghibur tetapi juga mungkin menginspirasi orang lain untuk berpartisipasi dan berbagi kembali, menciptakan lingkaran positif yang memperkaya interaksi sosial di dunia maya.
-
Kapan Suwardi memulai budidaya belut? Ia sudah menjalankan usaha itu sejak 3 tahun lalu.
-
Mengapa serangan harimau di Sukabumi menjadi sorotan media asing? Kasus penyerangan harimau terhadap manusia sendiri kala itu sampai mendapat sorotan koran asing milik Belanda, karena seringkali brutal dan korbannya sulit tertolong.
Tak hanya itu, korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan sejak bulan Agustus 2021 lalu hingga sekarang juga belum ada proses lebih lanjut. Korban merasa kasusnya tidak mendapat respons itu menuntut keadilan dari pihak kepolisian atas kejadian tersebut.
Kronologi Kejadian
Melansir dari video yang diunggah akun Instagram @tkpmedan dua hari lalu, korban tergiur untuk bergabung arisan online yang dikelola oleh NS. Pelaku NS diduga merupakan istri seorang ASN yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Padangsidempuan.
Setelah korban bergabung arisan online tersebut, pada tanggal 20 Agustus 2021. Lalu korban mendapatkan jatah arisan. Sampai pada waktu untuk mengambil jatahnya, pihak pengelola justru menyatakan dibatalkan atau hangus.
"Saya main arisan online itu, harusnya saya dapat hasil tanggal 20 Agustus 2021. Nah, sampai pada waktunya mengambil, pihak owner bilang kalau jatahnya telah hangus atau dibatalkan," terang Intan mengutip dari caption akun Instagram @tkpmedan.
Alasan Tak Masuk Akal
Instagram/tkpmedan ©2023 Merdeka.com
Menurut penjelasan korban, dirinya dianggap terlambat secara administrasi pada kloter lain untuk mendapatkan hasil investasi sebesar Rp100 juta rupiah. Padahal, korban sudah menjalankan peraturan yang ada dengan membayar sanksi dengan membayar Rp50 ribu.
Adapun aturan mainnya bahwa pembayaran dilakukan setiap hari dengan batas waktu hingga pukul 12.00 WIB. Apabila lewat dari batas waktu, para anggota yang sudah mendapatkan jatah wajib membayar Rp100 ribu. Sedangkan untuk yang belum mendapat jatah akan dikenakan biaya sanksi sebesar Rp50 ribu.
Korban yang sudah merasa mengikuti aturan yang ada, namun secara tiba-tiba korban diberhentikan sebagai anggota arisan dan tidak mendapat haknya.
Merasa Kecewa
Korban sudah melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polrestabes Medan merasa kecewa lantaran belum ada tindak lanjutnya sampai saat ini. Korban sudah mengumpulkan bukti di antaranya dokumen bukti transaksi dalam arisan tersebut.
"Sudah melapor ke Polrestabes Medan, hari itu (saat melapor) kepolisian telah melakukan beberapa langkah untuk tindak lanjutnya. Pada tahap akhir, penyidiknya itu sakit selama 9 bulan, sehabis itu kasusnya dibiarkan begitu saja," terang Intan.
Korban berharap kasus penipuan arisan online ini mendapat titik terang. Selain itu, ia juga meminta pelaku untuk mengembalikan uang yang sudah disetorkan saat menjadi anggota arisan tersebut.
"Paling tidak si owner sudah menjadi tersangka. Saya tidak mau berdamai, kecuali mengembalikan kerugian saya," tegasnya.