Gaji Panwaslu Pilkada 2024, Lengkap Beserta Tugasnya
Panwaslu Pilkada 2024 memegang peranan penting dalam menjaga integritas dan kelancaran proses pemilihan.
Panwaslu Pilkada 2024 memegang peranan penting dalam menjaga integritas dan kelancaran proses pemilihan.
Gaji Panwaslu Pilkada 2024, Lengkap Beserta Tugasnya
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Pilkada 2024 memegang peranan penting dalam menjaga integritas dan kelancaran proses pemilihan.
Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi semua tahapan Pilkada, Panwaslu memastikan bahwa setiap kegiatan, mulai dari pendaftaran calon hingga penghitungan suara, dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
-
Apa itu Pantarlih Pilkada 2024? Pantarlih, atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, adalah individu atau sekelompok individu yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemutakhiran dan pencocokan data pemilih dalam pemilihan umum di Indonesia, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
-
Kapan Pilkada 2024 dijadwalkan? Sementara penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan dilakukan pada 27 November 2024.
-
Kenapa pengawas Pilkada 2024 penting? Dengan hadirnya pengawas yang independen dan kompeten, diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi.
-
Bagaimana tahapan Pilkada 2024 diatur? Tahapan Pilkada 2024 sendiri telah ditetapkan dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.Peraturan tersebut tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
-
Kenapa Pilkada 2024 penting? Pemilihan kepala daerah serentak ini menjadi ajang untuk menilai kembali kinerja para pejabat yang sedang menjabat, sekaligus kesempatan bagi calon baru untuk menawarkan visi dan misi mereka dalam membangun daerah masing-masing.
-
Kapan Pilkada 2024 akan digelar? Beberapa bulan lagi Indonesia akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dengan adanya Panwaslu, diharapkan setiap potensi kecurangan atau pelanggaran dapat dideteksi dan ditindaklanjuti dengan cepat, sehingga hasil Pilkada dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak.
Pada Pilkada 2024, Panwaslu akan memainkan peran kunci dalam menjaga keadilan dan transparansi pemilihan. Mereka tidak hanya bertugas untuk memantau dan menegakkan aturan, tetapi juga untuk memberikan edukasi kepada pemilih dan calon mengenai hak dan kewajiban mereka.
Lantas, berapa gaji Panwaslu Pilkada 2024? Berikut penjelasannya:
Apa Itu Panwaslu Pilkada?
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Pilkada adalah lembaga yang dibentuk untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Penwaslu Pilkada 2024 sendiri terdiri dari Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa (PKD).
Tujuan utama Panwaslu adalah memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung secara adil, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan. Lembaga ini memiliki wewenang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dan sengketa yang mungkin timbul selama proses pemilihan.
Sebagai bagian integral dari sistem pemilihan, Panwaslu berperan dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada. Mereka melakukan pengawasan di lapangan, memproses laporan pelanggaran, dan memberikan rekomendasi untuk tindakan perbaikan apabila ditemukan adanya penyimpangan dari aturan.
Dengan adanya Panwaslu, diharapkan proses Pilkada dapat berlangsung dengan penuh keadilan dan tidak terpengaruh oleh unsur-unsur negatif yang dapat merusak kualitas demokrasi.
Panwaslu juga berfungsi untuk mendidik masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka selama pemilihan, serta memberikan informasi yang jelas mengenai pelaksanaan Pilkada.
Gaji Panwaslu Pilkada 2024
Besarnya gaji Panwaslu Pilkada 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor S-715/MK.02 Tahun 2022. Berikut rinciannya:
-Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam): 2.200.000 per bulan
-Anggota: Rp1.900.00 per bulan.
Kepala Sekretariat: Rp1.550.000 per bulan
-Pelaksana Teknis PNS: Rp900.000 per bulan
Selain itu, gaji Panwaslu Desa atau Kelurahan sebesar Rp1.100. 000 per bulan, dan pengawas TPS sebesar Rp1.000.000.
Tugas Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam)
Panwascam memiliki tugas utama dalam mengawasi penyelenggaraan Pilkada 2024 di tingkat kecamatan.
Berikut adalah beberapa tugas dan wewenang Panwascam dalam Pilkada 2024:
- Panwascam bertugas mengawasi jalannya proses pemungutan suara dan seluruh rangkaian acara pemilihan di tingkat kecamatan.
- Mereka melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan.
- Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan.
- Mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
- Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan.
- Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik.
- Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan.
- Panwascam terpilih dilantik dan dibekali pada 24-25 Mei 2024.
- Panwascam memiliki peran penting dalam memastikan integritas dan kejujuran proses pemilihan, serta menjaga agar proses pemilihan berjalan dengan lancar dan adil.
Tugas Panwaslu Pilkada 2024
Detail tugas dan tanggung jawab Pantia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan (PKD) diuraikan lebih lengkap dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Berikut tugas PKD 2024:
- Mengawasi seluruh tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, termasuk pemutakhiran data pemilih, kampanye, pendistribusian logistik, pemungutan suara, penghitungan suara, dan pengumuman hasil.
- Mencegah praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.
- Mengawasi netralitas semua pihak yang terlibat dalam kegiatan kampanye.
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan jadwal retensi arsip.
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Panwaslu Pilkada 2024
Sementara itu, wewenang Panwaslu Pilkada telah diatur dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang mencakup:
- Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran, terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
- Membantu meminta bahan keterangan dari pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.