Alasan Ayah Bejat Tega Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil di Lampung Terungkap, Sungguh Mengejutkan
Menurut hasil interogasi, alasan tersangka melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sangat mengejutkan.
Polisi telah mengungkap motif di balik kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang ayah berinisial RA (36) terhadap anak kandungnya di Lampung Selatan, yang berujung pada kehamilan anak tersebut. Melalui hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa ia ingin merasakan keperawanan anaknya yang masih berusia 14 tahun.
“Keterangannya waktu diperiksa, tersangka RA menyampaikan ingin merasakan keperawanan, soalnya waktu menikah, istri tersangka ini diakuinya sudah enggak perawan lagi,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Adi Putra.
- Sebelum Bunuh Ayah dan Nenek, Anak di Cilandak Tidak Bisa Tidur dan Dengar Bisikan
- 13 Larangan Ibu Hamil 8 Bulan, Mandi Air Panas hingga Bepergian Jauh
- Hasil Tes Kejiwaan Ibu Tersangka Pencabulan Anak di Tangsel: Tak Ada Gangguan Jiwa
- Hasil Autopsi Anak Dibanting Ayah Kandung di Penjaringan: Patah Tulang Tengkorak-Jaringan Otak Rusak
Dijelaskan bahwa tindak pidana pencabulan anak kandung tersebut pertama kali terjadi pada bulan Mei 2024 dan baru terungkap pada bulan November 2024. Tersangka mengaku telah melakukan hubungan badan dengan anaknya sebanyak tiga kali, dan semua itu dilakukan saat ia dalam keadaan mabuk.
“Perbuatan itu dilakukan tersangka ketika sedang mabuk minuman keras (Miras),” tambah Dhedi.
Lebih lanjut, Dhedi mengungkapkan bahwa tersangka sering mengancam akan menganiaya korban jika tidak memenuhi keinginannya yang bejat. Perbuatan tercela ini terjadi ketika ibu korban tidak berada di rumah.
“Tidak ada bujuk rayu dari tersangka. Korban itu dipaksa saja, jika korban menolak maka akan diancam dianiaya oleh tersangka. Selama ini, korban takut diancam bapaknya akan dipukul,” jelasnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ketarangan yang bersangkutan masih terus kami dalami, seraya mengumpulkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,” terangnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 mengenai Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. “Tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang pria berinisial RA (36) di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap oleh polisi karena memperkosa anak kandungnya hingga hamil. Saat ini, RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lampung Selatan.
Kasus Terungkap Setelah Ibu Korban Melapor Polisi
AKP Dhedi Adi Putra, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap dan menetapkan RA sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anaknya yang masih berstatus pelajar SMP.
"Iya benar, RA telah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan persetubuhan kepada anaknya sendiri. Kasus ini terungkap, setelah ibu korban melapor ke Polres Lampung Selatan," jelas Dhedi.
Dia menjelaskan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut pertama kali diketahui oleh guru korban yang mencurigai adanya perubahan perilaku dan fisik pada gadis tersebut.
"Awalnya sama pihak sekolah curiga sama gerak gerik korban, inisiatif lah pihak sekolah untuk test pack, ada satu kelas yang dilakukan test pack, nah anak ini yang dicurigai. Hasilnya positif hamil," ungkap Dhedi.
Setelah itu, pihak sekolah mengundang ibu korban untuk memberikan penjelasan mengenai hasil tes tersebut.
Selanjutnya, pihak guru memberitahukan hasil tes kepada keluarga, khususnya kepada ibu korban, dan melakukan interogasi terhadap korban.
"Oleh pihak sekolah disampaikan ke pihak keluarga, ke ibunya dan korban diinterogasi dan mengaku telah disetubuhi oleh bapaknya. Mendapat keterangan itu lah, ibu korban langsung melapor ke kami," tambahnya.