Bocoran Kenaikan UMP 2025, Kabar Paling Ditunggu Para Pegawai
Pembahasan mengenai upah minimum dilakukan pada bulan Oktober-November setiap tahunnya.
Pemerintah telah mulai memberikan sinyal mengenai penetapan Upah Minimal Provinsi untuk tahun depan ( UMP 2025). Penetapan ini akan mengikuti rumus yang sama seperti perhitungan upah minimum untuk tahun 2024. Pertanyaannya, apakah UMP 2025 akan mengalami kenaikan atau tetap? Mengingat kembali, pada akhir tahun 2023, pemerintah memutuskan untuk menaikkan upah minimum 2024 dengan rata-rata kenaikan antara 2 hingga 4 persen.
Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan biasanya pembahasan mengenai upah minimum dilakukan pada bulan Oktober-November setiap tahunnya. Dengan penunjukan Airlangga Hartarto sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Ketenagakerjaan, pembahasan mengenai upah minimum akan segera dimulai.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengundurkan diri karena terpilih sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kini, di akhir masa jabatannya, Airlangga menjabat sebagai Menko bidang perekonomian sekaligus Plt. Menteri Ketenagakerjaan, sehingga ia memiliki wewenang untuk membahas upah minimum 2025. Susi menegaskan pemerintah akan terus melakukan perhitungan upah minimum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ini berarti, jika merujuk pada PP tersebut, kemungkinan akan ada kenaikan upah minimum pada tahun 2025. Namun, Susi belum dapat memastikan besaran kenaikannya. Yang jelas pemerintah ingin agar penetapan upah minimum tidak menimbulkan ketegangan di kalangan buruh maupun pegawai.
"Kami memahami bahwa sudah ada regulasi dan PP yang mengatur, namun kami juga menyadari kebutuhan para pekerja dan buruh, sehingga kami akan mencari solusi agar regulasi dan kebutuhan riil dapat sejalan," ungkap Susi di Kemenko Perekonomian, pada Kamis (3/10/2024).
Setelah perhitungan penetapan Upah Minimum selesai, Menteri Ketenagakerjaan akan menginformasikannya kepada para Gubernur. Selanjutnya, Dewan Pengupahan Daerah akan menentukan besaran kenaikan upah di setiap wilayah di Indonesia. Susi juga menambahkan Airlangga sebagai Plt Menaker ingin agar pembahasan mengenai penetapan upah minimum dilakukan secara menyeluruh.
"Pemerintah juga membutuhkan para pekerja, kelas menengah memiliki daya beli, dan dengan kenaikan upah, diharapkan belanja masyarakat meningkat, yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Kami masih akan menghitung persentase kenaikan upah minimum 2025 dengan cermat," tutupnya.
Kenaikan UMP 2025 Bergantung pada Prabowo-Gibran
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan meningkatkan upah minimum provinsi (UMP). Ida menegaskan bahwa dia tidak akan terlibat dalam pembahasan kenaikan UMP, mengingat masa jabatannya akan berakhir pada Oktober 2024.
"Pembahasan UMP akan dilakukan nanti. Mungkin tidak dalam periode pemerintahan saya, pasti akan menjadi tanggung jawab pemerintahan yang baru," kata Ida saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (16/8/2024).
Dengan mempertimbangkan sisa waktu jabatannya, pembahasan tentang kenaikan UMP akan dilakukan pada awal pemerintahan Prabowo-Gibran. Dia menjelaskan pengumuman biasanya dilakukan pada bulan November setiap tahunnya.
"Pengumumannya biasanya dilakukan pada bulan November. Sudah pasti itu akan diumumkan oleh pemerintahan Prabowo," ujarnya.
Dia juga menambahkan hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai kenaikan UMP, dan tidak ada diskusi dengan tim transisi terkait isu tersebut. "Belum saatnya untuk dibahas. Dari sisi siklus pembahasan UMP, belum ada waktunya. Ini masih bulan Agustus," tutupnya.
Perbedaan UMP dan UMK
Gaji adalah elemen penting dalam lingkungan kerja. Secara umum, gaji merujuk pada kompensasi dasar yang diberikan kepada karyawan berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaan yang dijalani. Penentuan gaji umumnya dilakukan melalui kesepakatan antara pihak-pihak terkait. Di Indonesia, istilah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sering muncul dalam konteks ketenagakerjaan. Meskipun keduanya berkaitan dengan gaji minimum yang wajib dibayarkan kepada pekerja, terdapat perbedaan penting antara UMP dan UMK yang perlu dipahami oleh baik pekerja maupun pengusaha. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan antara UMP dan UMK, yang dikutip dari Antara pada Kamis (4/7/2024).
1. Pengertian UMP dan UMK
UMP adalah gaji minimum yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan berlaku di seluruh wilayah provinsi tersebut. UMP berfungsi sebagai acuan dasar untuk penentuan gaji di berbagai kabupaten atau kota dalam satu provinsi. Sementara itu, UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) adalah gaji minimum yang ditentukan untuk setiap kabupaten atau kota dalam provinsi yang sama. UMK ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup minimum di daerah tersebut, sehingga nilainya dapat bervariasi antar kabupaten/kota di dalam satu provinsi.
2. Proses Penetapan UMP dan UMK
UMP ditentukan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang mempertimbangkan berbagai faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi sosial ekonomi di provinsi tersebut. UMP diumumkan paling lambat pada 21 November setiap tahun dan mulai berlaku pada 1 Januari tahun berikutnya. Sementara itu, UMK ditetapkan oleh bupati atau wali kota berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, dengan mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi lokal dan kebutuhan hidup minimum di daerah tersebut. UMK biasanya diumumkan setelah UMP ditetapkan dan juga mulai berlaku pada 1 Januari tahun berikutnya.
Dasar Hukum yang Mendukung
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan, yang kemudian mengalami revisi melalui PP Nomor 51 Tahun 2023. Peraturan ini menetapkan bahwa UMP harus ditentukan berdasarkan rumus yang memperhitungkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Sementara itu, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan fokus pada penyesuaian upah minimum yang lebih sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial di masing-masing kabupaten/kota. UMP memiliki tujuan untuk menetapkan standar upah minimum yang berlaku umum di seluruh provinsi, sehingga pekerja di wilayah dengan kondisi ekonomi yang kurang baik tetap dapat menerima upah yang layak. Di sisi lain, UMK menawarkan lebih banyak fleksibilitas dalam menentukan upah minimum, karena dapat disesuaikan dengan kondisi khusus di setiap kabupaten/kota. Dengan demikian, UMK lebih mampu mencerminkan biaya hidup dan situasi ekonomi setempat.