BPS Adalah Kepanjangan Badan Pusat Statistik, Ketahui Tugasnya
Pengertian lembaga BPS beserta tugas, fungsi, dan wewenangnya.
Pengertian lembaga BPS beserta tugas, fungsi, dan wewenangnya.
BPS Adalah Kepanjangan Badan Pusat Statistik, Ketahui Tugasnya
BPS Adalah kepanjangan dari Badan Pusat Statistik.
Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan lembaga nonkementerian di Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
BPS memiliki peran penting dalam menyediakan data statistik yang terpercaya untuk keperluan pembangunan, pemerintahan, dan kepentingan masyarakat umum.
Lalu, apa saja tugas utama dari BPS itu sendiri? Simak ulasan selengkapnya dilansir dari wikipedia dan berbagai sumber, Kamis (18/1/2024):
-
Apa tugas utama dari BPS? Tugas BPS adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa yang membaik di Sulawesi Utara berdasarkan rilis BPS? Kepala BPS Sulawesi Utara, Asim Saputra menjelaskan, daya beli petani di Sulawesi Utara membaik di Bulan Oktober 2023.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa penghargaan terbaru yang diraih BSI? Terbaru, mereka mendapatkan apresiasi sebagai “The Best Financial Performance Bank in 2022 (KBMI 3) Asset > IDR 200 Trillion dan Excellent Financial Performance Bank in 2022” dalam acara Infobank Banking Appreciation 2023 yang diselenggarakan oleh Infobank Media Group dan “The Most Outstanding Bank Syariah” dalam acara Bisnis Indonesia Financial Award 2023.
-
Siapa yang menyampaikan sejumlah catatan terkait usulan tambahan anggaran BPS? Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin turut menyampaikan sejumlah catatan.
Tentang BPS
Lembaga yang sebelumnya dikenal dengan nama Biro Pusat Statistik ini dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik.
Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
Kemudian pada tahun 1967, Biro Pusat Statistik ditingkatkan statusnya menjadi Badan Pusat Statistik.
Serta dalam mendukung penyusunan kebijakan pemerintah, dan dalam menunjang kepentingan masyarakat umum.
Dengan statusnya sebagai lembaga nonkementerian yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
BPS memiliki otonomi dalam menjalankan tugas dan fungsi-fungsinya.
Fungsi BPS
BPS memiliki peran dan tanggung jawab yang penting dalam pengkajian, penyusunan kebijakan, koordinasi, penetapan sistem, dan pembinaan statistik.
Fungsi BPS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008.
BPS bertanggung jawab dalam melakukan pengkajian data statistik yang akurat dan reliabel untuk digunakan sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan pemerintah.
BPS juga memiliki tanggung jawab dalam melakukan koordinasi dengan instansi lain terkait pengumpulan dan pengolahan data statistik.
Selain itu, BPS berperan dalam penetapan sistem pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan statistik yang sesuai dengan standar internasional untuk memastikan keakuratan dan keandalan data.
BPS juga bertanggung jawab dalam pembinaan statistik dengan memberikan bimbingan dan supervisi.
Kepada instansi pemerintah dan swasta dalam pengumpulan dan pengolahan data statistik.
Dengan demikian, fungsi BPS sangat penting dalam memastikan ketersediaan data statistik yang akurat dan dapat dipercaya untuk digunakan dalam berbagai kebijakan dan perencanaan pembangunan.
Kewenangan BPS
BPS memiliki kewenangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008.
Menurut peraturan tersebut, BPS memiliki kewenangan seperti:
- Penyusunan rencana nasional statistik
- Perumusan kebijakan statistik
- Penetapan sistem informasi statistik
- Penyelenggaraan statistik nasional
- Datanya Dimanipulasi Pemda Nakal, Begini Tanggapan BPS
- BPS Bantah Deflasi 4 Bulan Berturut-turut Bukan Akibat Daya Beli Kelas Menengah Lemah
- Survei BPS 2024: Indeks Literasi Keuangan 65,43 Persen dan Inklusi Keuangan 75,02 Persen
- Pendataan Masyarakat Berhak Gunakan BBM Pertalite Diperluas, Siapkan Data Ini untuk Daftar
Dalam hal penyusunan rencana nasional statistik, BPS bertanggung jawab untuk menyusun rencana strategis statistik nasional.
Mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, serta pelaporan statistik.
Selain itu, BPS juga memiliki kewenangan dalam perumusan kebijakan statistik.
Mencakup penetapan standar statistik, penyusunan klasifikasi statistik, dan pengembangan metodologi statistik.
Selain itu, BPS juga bertanggung jawab dalam penetapan sistem informasi statistik yang meliputi pengembangan teknologi informasi statistik serta penyebarluasan informasi statistik kepada masyarakat.
Dengan demikian, BPS memiliki kewenangan yang luas dalam upaya penyelenggaraan statistik nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejarah BPS
Kegiatan Statistik sebenarnya sudah dilakukan sejak masa Hindia Belanda.
Pada saat itu, Direktur Pertanian, Kerajinan, dan Perdagangan di Bogor yang menjalankannya.
Pada Februari 1920, lembaga tersebut bertugas mengolah dan mempublikasikan data statistik.
Pada 24 September 1924, kegiatan statistik kemudian pindah dari Bogor ke Jakarta dengan nama Centraal Kantoor De Statistiek (CSK).
Kemudian melakukan kegiatan sensus penduduk pertama di Indonesia pada tahun 1930.
Perubahan terjadi pada lembaga ini ketika Jepang masuk ke Indonesia. CSK kemudian berubah nama menjadi Shomubi Chosasitsu Gunseikanbu.
Perubahan juga terjadi ketika Indonesia sudah memerdekakan diri dari Jepang.
Di bawah Pemerintahan Indonesia, lembaga tersebut kemudian dinasionalisasikan dengan nama Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPURI) dan dipimpin oleh Mr. Abdul Karim Pringgodigdo.
Sampai pada 19 Mei 1997, ditetapkanlah UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang mana Biro Pusat Statistik diubah namanya menjadi Badan Pusat Statistik.