Fungsi Hukum Islam Beserta Pengertian, Sumber, dan Macamnya
Fungsi hukum Islam beserta pengertian dan penjelasannya yang perlu diketahui
Fungsi hukum Islam hampir sama dengan tujuan. Secara luas, dapat diartikan sebagai pedoman untuk kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat kelak. Hukum Islam sendiri dibentuk sebagai pedoman hidup yang harus dipatuhi oleh seluruh umat Muslim.
Hukum Islam selalu mengambil segala yang bermanfaat dan mencegah atau bahkan menolak yang mudharat atau sesuatu hal yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan umat Muslim. Lalu, apa saja fungsi hukum Islam itu sendiri? Simak penjelasan selengkapnya dilansir dari Liputan6 dan berbagai sumber, Jumat (17/6/2022):
-
Siapa Imam Syafi'i? Imam Syafi’i adalah salah satu mazhab dalam agama Islam yang sekaligus merupakan kontributor pertama dari prinsip-prinsip yurisprudensi Islam.
-
Kapan Mahalini resmi memeluk agama Islam? Yang pasti, Mahalini menjadi mualaf bulan ini setelah acara memapit kemarin," ujarnya.
-
Bagaimana penampilan Ameena dalam kajian Islam? Ameena Atta terlihat sungguh menggemaskan dan feminin dengan dress floral putih yang lengan panjang! Wah, cantik banget deh!
-
Di mana Syekh Sulaiman menuntut ilmu agama? Mengutip beberapa sumber, sejak tahun 1881 Sulaiman sudah memperdalam ilmu agama Islam. Saat itu ia belajar Al-Qur'an kepada Syekh Abdurrahman dan Syekh Muhammad Arsyad di Batukampar.
-
Kenapa umat Islam dianjurkan memperbanyak amalan di bulan Sya'ban? Hal itu bertujuan agar mendapatkan keberkahan.
-
Di mana Sunan Ampel menyebarkan agama Islam? Di tempat ini, Sunan Ampel menyebarkan agama Islam dengan mulai mendirikan Pesantren Ampel Denta.
Pengertian Hukum Islam
Hukum Islam atau syariah adalah sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul. Hukum Islam mengatur tingkah laku yang mengikat bagi semua pemeluknya.
Dalam penerapannya, hukum Islam merupakan sistem yang menjadi kewajiban semua Muslim. Hukum Islam selalu mengambil segala yang bermanfaat dan mencegah atau bahkan menolak yang mudharat atau sesuatu hal yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan.
Hukum Islam bertindak sebagai pedoman hidup yang harus dipatuhi oleh semua Muslim, termasuk salat, puasa dan sedekah kepada orang miskin.
Sumber Hukum Islam
Sumber hukum Islam sendiri berasal dari Al Qur'an, Hadis, Kesepakatan ulama, hingga Qiyas atau analogi hukum. Qiyas sendiri dapat diartikan sebagai alat yang ampuh untuk mendapatkan putusan untuk masalah baru.
Qiyas menjelaskan sesuatu yang tidak ada dalil nashnya dalam Al quran ataupun hadis dengan cara membandingkan sesuatu yang serupa dengan sesuatu yang hendak diketahui hukumnya tersebut.
Contohnya narkoba telah dianggap tidak diperbolehkan, melalui analogi hukum dari larangan alkohol yang diatur dalam Alquran.
Macam Hukum Islam
Syariah mengatur semua tindakan manusia dan menempatkannya ke dalam lima kategori. Ini meliputi hukum wajib, sunah, haram, makruh, dan mubah.
1. Wajib
Hal yang berstatus hukum wajib harus dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat wajibnya. Aktivitas ini bila dilaksanakan maka pelaku akan diberikan ganjaran kebaikan (pahala), sedang bila ditinggalkan maka akan menjadikan yang meninggalkannya berdosa.
2. Sunah
Sunnah ialah sesuatu perbuatan yang dituntut agama untuk dikerjakan tetapi tuntutannya tidak sampai ke tingkatan wajib. Sunah merupakan perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak akan mendapatkan hukuman atau dosa.
3. Haram
Haram adalah sesuatu perbuatan yang jika dikejakan pasti akan mendapatkan dosa dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
4. Makruh
Makruh adalah perbuatan yang dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan. Perbuatan makruh bila dikerjakan tidak mendapatkan dosa, apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
5. Mubah
Mubah adalah perbuatan yang boleh dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), tetapi tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya. Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala.
Tujuan Hukum Islam
Seorang tokoh Islam bernama Abu Ishaq al Shatibi telah merumuskan lima tujuan hukum islam yaitu:
1. Memelihara Agama (Hifdz Ad-Din)
Hukum islam memelihara atau melindungi agama bukan tanpa sebab. Seperti yang sudah jamak diketahui, agama adalah pedoman hidup dari manusia.
2. Memelihara Jiwa (Hifdz An-Nafs)
Lalu memelihara jiwa, karena hukum Islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
3. Memelihara Akal (Hifdz Al’Aql)
Ini juga merupakan sesuatu yang penting menurut hukum islam, karena dengan mempergunakan akalnya, manusia akan dapat berfikir tentang Allah, alam semesta, dan dirinya sendiri.
4. Memelihara Keturunan (Hifdz An-Nasb)
Di dalam poin ini, hukum Islam mempunyai tujuan agar kemurnian darah dapat dijaga dan kelanjutan umat manusia dapat diteruskan.
5. Memelihara Harta (Hifdz Al-Maal)
Ini merupakan tujuan hukum Islam yang terakhir yang merupakan pemberian Tuhan kepada manusia, agar manusia dapat mempertahankan hidup dan melangsungkan kehidupannya.
Fungsi Hukum Islam
Hukum Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya. Tetapi juga mengatur hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, manusia dengan benda, hingga manusia dengan lingkungan hidupnya. Adapun fungsi hukum Islam adalah:
1. Fungsi Ibadah
Fungsi utama hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Hukum Islam adalah ajaran Allah yang harus dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang. Contoh melaksanakan sholat, puasa, zakat, dan melakukan kegiatan didasari ibadah.
2. Fungsi Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Dari fungsi inilah dapat dicapai tujuan hukum islam, yakni mendatangkan kemaslahatan (manfaat) dan menghindarkan kemadharatan (sia-sia) baik di dunia maupun di akhirat.
3. Fungsi Zawajir
Adanya sanksi hukum mencerminkan fungsi hukum islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi umat dari segala perbuatan yang membahayakan.
4. Fungsi Tandhim wa Islah al-Ummah
Sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar interaksi sosial.
Jika disederhanakan dari beberapa poin di atas, tujuan dan fungsi hukum Islam adalah untuk kemaslahatan hidup manusia baik jasmani maupun rohani. Mengatur pula hubungan antar sesama makhluk hidup.