Jumlah Uang yang Didapat dari Bansos PKH Desember 2024, Ketahui juga Cara Mengecek Penemerima
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk memeriksa penerima bansos PKH.
Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan salah satu bentuk bantuan sosial masih terus disalurkan oleh pemerintah Indonesia. Saat memasuki bulan Desember 2024, pencairan bansos PKH telah mencapai tahap akhir.
Sebagai informasi, bantuan ini dirancang untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Bantuan disalurkan kepada keluarga yang membutuhkan, terutama mereka yang tergolong miskin atau rentan miskin dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
-
Apa saja ragam bantuan dalam Bansos PKH? Besaran Bansos PKH 1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun2. Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun3. Pendidikan anak SD/sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun4. Pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun 4. Pendidikan anak SMA/sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun 5. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun 7. Lanjut usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
-
Siapa saja yang bisa mendapatkan Bansos PKH? Adapun beberapoa kriteria penerima Bansos PKH, yaiitu ibu hamil, memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, atau anak sekolah usia 15 sampai 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar sembilan tahun.
-
Bagaimana cara mengecek Bansos PKH melalui HP? Berikut langkah-langkah atau cara cek Bansos PKH lewat HP:1. Pertama, buka situs resmi Kementerian Sosial atau klik cekbansos.kemensos.go.id.2. Setelah itu, isi informasi tentang wilayah tempat tinggal Anda. 3. Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.4. Kemudian ketikkan kode keamanan yang muncul di layar.5. Klik tombol “CARI DATA” dan tunggu sebentar.6. Hasil pencarian akan menampilkan nama Anda dan status sebagai penerima bantuan.
-
Bansos beras apa yang dihentikan penyalurannya? Pemerintah akan menghentikan sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) beras kemasan 10 kilogram (kg) mulai 8-14 Februari 2024.
-
Apa yang berhasil diselamatkan Kemensos terkait penyaluran bansos? Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan progres perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang di tahun 2020 banyak mendapatkan catatan dari BPK, BPKP, dan KPK. Dalam acara yang diselenggarakan di Gedung ACLC KPK tersebut Mensos Risma menyatakan potensi kerugian negara penyaluran Bansos lebih dari Rp523 M/bulan dapat diselamatkan melalui penidaklayakan penerima Bansos yang dilakukan bersama Pemerintah Daerah sebanyak 2.284.992 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
-
Apa yang membedakan soto khas Banyumasan dengan soto lainnya? Hal yang membedakan ialah penggunaan sambal kacang dan ketupat dalam soto ala Banyumasan ini.
Penerima bantuan PKH adalah keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penyaluran bantuan ini dilakukan dalam empat tahap selama setahun.
Tahap pertama biasanya dilaksanakan antara bulan Januari hingga Maret, sedangkan tahap kedua berlangsung dari April hingga Juni. Tahap ketiga disalurkan antara bulan Juli hingga September, dan tahap keempat pada bulan Oktober hingga Desember.
Bantuan ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang memenuhi berbagai kriteria. Kriteria penerima mencakup ibu hamil, balita (usia 0-6 tahun), anak-anak yang bersekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat. Diharapkan, bantuan ini dapat membantu keluarga miskin dalam meningkatkan pengeluaran konsumsi mereka.
Selain itu, bantuan ini juga bertujuan untuk memberikan anak-anak akses terhadap pendidikan yang layak dan memutus siklus kemiskinan antar-generasi. Setiap kategori penerima PKH memiliki nominal bantuan yang berbeda-beda, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing keluarga.
Cara Mengecek Penerima Bansos PKH bulan Desember 2024
Masyarakat dapat memeriksa penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) secara online melalui situs resmi atau mengikuti langkah-langkah berikut: Pertama, kunjungi situs resmi cek bansos Kemensos melalui tautan cekbansos.kemensos.go.id..
Setelah halaman terbuka, masukkan data yang diperlukan, mulai dari Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, hingga Desa atau Kelurahan. Selanjutnya, isikan nama penerima manfaat sesuai dengan yang tertera di KTP.
Setelah itu, masukkan huruf kode yang terdapat dalam kode Captcha. Kemudian, tekan tombol "Cari Data". Jika penerima terdaftar sebagai penerima bansos, informasi yang ditampilkan di layar akan mencakup nama penerima, umur, jenis bansos, serta status penyaluran bansos.
Kriteria dan Jumlah Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan inisiatif yang ditujukan untuk mendukung masyarakat yang rentan, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Program ini menyasar penerima dengan kebutuhan khusus, termasuk di dalamnya ibu hamil atau nifas, anak usia dini (0-6 tahun), anak yang sedang bersekolah (SD, SMP, SMA), lansia, serta penyandang disabilitas berat.
Menurut informasi yang diperoleh dari situs resmi Kemensos, berikut adalah kategori penerima serta jumlah bantuan sosial (bansos) yang akan diberikan melalui program PKH:
1. Ibu hamil/nifas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 750 ribu setiap tiga bulan atau total Rp 3 juta dalam setahun.
2. Anak usia dini (0-6 tahun) juga menerima bantuan yang sama, yaitu Rp 750 ribu setiap tiga bulan atau Rp 3 juta per tahun.
3. Untuk pendidikan anak SD/Sederajat, bantuan yang diberikan sebesar Rp 225 ribu setiap tiga bulan atau Rp 900 ribu per tahun.
4. Anak yang bersekolah di SMP/Sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp 375 ribu setiap tiga bulan atau Rp 1,5 juta dalam setahun.
5. Sedangkan untuk pendidikan anak SMA/Sederajat, jumlah bantuannya adalah Rp 500 ribu setiap tiga bulan atau Rp 2 juta per tahun.
6. Lansia akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu setiap tiga bulan atau total Rp 2,4 juta per tahun.
7. Penyandang disabilitas berat juga akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu setiap tiga bulan atau Rp 2,4 juta per tahun.