Ada Seruan Tak Perlu Bayar Pajak, DJP: Pisahkan Kasus dengan Kewajiban
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Suryo Utomo meminta masyarakat harus bisa memisahkan antara kasus hukum yang sedang terjadi dengan kewajiban sebagai wajib pajak. Menurutnya, kasus Rafael Alun merupakan dua hal yang berbeda.
Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siroj menyerukan warga NU tidak perlu bayar pajak jika ada kasus penyelewengan dana pajak yang dilakukan oleh oknum pemerintah.
Pernyataan tersebut diungkapkan menyusul adanya kasus kekayaan Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo yang berjumlah fantastis.
-
Kapan Alun-alun Pataraksa diresmikan? Pemerintah Kabupaten Cirebon meresmikan Alun-alun Pataraksa pada 10 November 2023.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Siapa yang meresmikan Alun-alun Pataraksa? Pemerintah Kabupaten Cirebon meresmikan Alun-alun Pataraksa pada 10 November 2023.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
Menanggapi itu, Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Suryo Utomo meminta masyarakat harus bisa memisahkan antara kasus hukum yang sedang terjadi dengan kewajiban sebagai wajib pajak. Menurutnya, kasus Rafael Alun merupakan dua hal yang berbeda.
“Kami harus pisahkan mana kasus, mana kewajiban,” kata Suryo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (1/3).
Suryo menjelaskan, kewajiban membayar pajak seperti kendaraan bermotor sebenarnya masuk ke kas daerah yang sering disebut sebagai retribusi daerah. Sedangkan membayar pajak dalam arti sesungguhnya merupakan pembayaran sejumlah uang ke kas negara.
Sementara itu, kasus Rafael Alun Trisambodo bukan bagian dari penyelewengan pajak. Melainkan upaya penindakan atas aset yang jumlahnya mencurigakan.
Bentuk Kepedulian Tokoh Ulama kepada Penyelenggara Negara
Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menilai ungkapan yang disampaikan Said Aqil sebagai bentuk kepeduliannya terhadap Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
"Kalau kyai seperti itu sebetulnya beliau sangat sayang pada pajak sehingga kemungkinan ada ungkapan jangan sampai kejadian seperti ini," kata Yustinus.
Ungkapan tersebut kata Pras sebagai bentuk kepeduliannya kepada instansi pemerintah. Sehingga dia meminta masyarakat juga untuk mengawasi pemerintah.
"Beliau paham betul, sering memberikan nasihat kepada kami soal pajak. Jadi saya sangat percaya beliau ingin mendukung supaya masyarakat tetap ikut terus mengawasi," katanya.
Banyak manfaat yang telah dirasakan dari penggunaan pajak. Misalnya untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan masyarakat miskin. Bila tidak ada lagi yang membayar pajak, dia khawatir akan berdampak lebih luas lagi.
"Enggak mungkin iuran BPJS 96 juta orang gratis ini mosok mau dihentikan," pungkasnya.
(mdk/idr)