Akhirnya Terungkap, Begini Latar Belakang Lahirnya Tapera yang Memotong Gaji Karyawan 3 Persen
Tapera awalnya sifatnya adalah sukarela terbuka untuk masyarakat, terutama masyarakat yang belum memiliki rumah.
Menteri Suharso menjelaskan bahwa bahwa soal gagasan atau kebijakan Tapera itu muncul untuk mendapatkan dana murah dalam bentuk tabungan.
Akhirnya Terungkap, Begini Latar Belakang Lahirnya Tapera yang Memotong Gaji Karyawan 3 Persen
Akhirnya Terungkap, Begini Latar Belakang Lahirnya Tapera yang Memotong Gaji Karyawan 3 Persen
- Hitung-hitungan BP Tapera: Bantu Masyarakat Bawah Beli Rumah Dibutuhkan 150 Penabung Mulia
- Alasan Pemerintah Bentuk Tapera: 9,9 Juta Masyarakat Belum Punya Rumah
- Simulasi dan Hitungan Gaji Karyawan Rp5 Juta Hanya Terima Rp4,7 Juta Setelah Ditambah Potongan Iuran Tapera
- Ternyata, Ini Manfaat Diterima Pekerja Swasta Setelah Gaji Dipotong 3 Persen untuk Iuran Tapera
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, angkat suara soal kebijakan baru pemerintaha terkait Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Menteri Suharso menjelaskan bahwa bahwa soal gagasan atau kebijakan Tapera itu muncul untuk mendapatkan dana murah dalam bentuk tabungan.
"Dulu itu, waktu saya Menteri Perumahan Rakyat ada gagasan bagaimana kita bisa mendapatkan dana murah dalam bentuk (tabungan) dari seluruh masyarakat termasuk pemerintah," kata dia saat ditemui Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (29/5).
"Kenapa, karena perumahan itu adalah salah satu kebutuhan dasar dan terjadi backlog perumahan yang cukup besar dari tahun ke tahun. Kita, tidak bisa kejar karena begini, kebutuhannya deret ukur tetapi suppla-nya itu deret hitung. Persoalan di sana, bukan hanya penggandaan rumahnya tapi juga ada soal tanah. Masak, masyarakat makin jauh dari pusat aktivitas, itu juga kita harus perhitungkan."
Kemudian, soal lainnya adalah adalah mengenai bagaimana membiayai perumahan tersebut. Kalau hari ini sudah ada Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan itu juga meringankan masyarakat
"Hari ini sudah ada, misalnya fasilitas likiuditas pembiayaan perumahan FLPP itu juga meringankan mereka, di mana bunganya bisa lebih rendah. Tetapi, ini kan orang-orang punya penghasilan tetap, sehingga bankable. Bagaimana buat masyarakat yang tidak bankable,? itu yang dipikirkan dan salah satunya adalah dengan Tapera tabungan perumahan rakyat ini," katanya.
Menurutnya, tabungan Tapera awalnya sifatnya adalah sukarela terbuka untuk masyarakat, terutama masyarakat yang belum memiliki rumah dan Tapera dia nila hampir mirip dengan tabungan haji.
merdeka.com
"Tabung ini, sebenarnya sifatnya itu adalah sukarela terbuka buat masyarakat. Apalagi, buat mereka yang belum punya rumah dan mereka ingin menabung, hampir mirip-mirip tabungan haji. Kalau tabungan haji kan pada suatu ketika dia bisa ambil itu untuk melaksanakan haji, demikian juga dengan perumahan ini," katanya.
Sementara, saat ditegaskan artinya Tapera itu nantinya adalah sifatnya sukarela, kata Menteri Suharso sebenarnya hubungannya lebih kepada hubungan dengan kepentingan seseorang atau pekerja yang bisa diatur oleh pihak perusahaan.
"Bukan sukarela ini, kan lebih banyak hubungannya dengan kepentingan seseorang itu. Nanti, kalau misalnya dia pegawai di suatu tempat bisa saja diatur dengan perusahaan tersebut dengan dia punya pegawai-pegawai. Atau ada orang kayak kalian para wartawan yang free yang bebas silahkan saja kalau memang mau ikut di Tapera," katanya.
Sementara, saat kembali ditanya akan berapa lama dimanfaatkan tabungan Tapera tersebut, apalagi ada potongan 3 persen untuk simpanan Tapera.
"Iya hitung saja kebutuhannya seperti apa. Sebenarnya sih itu teknikal, saya tidak belum tau berapa lama dia bisa. Tapi kalau 3 persen dia bisa terlalu lama begitu.
Nah, angka itu yang mestinya bisa dibicarakan berdasarkan kemampuan kapasitas masing-masing orang," ujarnya.
Namun saat kembali ditegaskan, apakah Tapera tersebut tidak wajib karena sukarela. Menteri Suharso belum mengetahui hal tersebut. "Saya tidak tau nanti bentuknya seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam Pasal 55 pp yang diteken pada 20 Mei 2024, Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.