Aturan Baru Larang Jualan Rokok Dekat Sekolah, Pengusaha Warung Kelontong Protes Begini
Dia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Pemerintah baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Salah satu aturan dalam beleid anyar tersebut yaitu mengatur setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
- Alasan Serikat Pekerja Tembakau Ngotot Tolak Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- Tak Setuju Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos, Pekerja Ancam Bakal Turun ke Jalan
- Jual Rokok Bakal Dilarang Dekat Sekolah, Pedagang Warung Kaki Lima Angkat Bicara
- Aturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini
Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) tak setuju aturan soal tembakau yang telah disahkan Presiden pada 26 Juli lalu itu.
Ketua Umum Perpeksi, Junaidi menyatakan, aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain adalah aturan yang sangat rancu untuk diberlakukan kepada pelaku usaha. Dia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Perlakuan pelarangan kepada pedagang warung kelontong ini dapat memberikan perlakuan yang berbeda pada satu pedagang dengan pedagang lainnya dan imbasnya menjadi timpang sekali kepada anggota Perpeksi di seluruh wilayah. Apalagi, warung kelontong umumnya adalah usaha mikro dan ultra-mikro. Maka, aturan ini dinilai merugikan rakyat kecil.
"Ini sangat tidak etis. Bahkan, sebelum adanya peraturan ini, banyak toko kelontong dan warung kecil lainnya yang sudah berjualan. Jaraknya pun gak selalu lebih dari 200 meter. Ini bagaimana jadinya? Masa tiba-tiba dilarang?” katanya dikutip di Jakarta, Rabu (7/8).
Kurangnya Sosialisasi
Junaidi melanjutkan, aturan ini menjadi tidak etis karena kurangnya sosialisasi dengan pelaku usaha dan asosiasi lainnya yang menjadi korban utama pelarangan tersebut. Menurutnya, awal kemunculan dari rencana aturan ini sudah menuai kritik banyak pihak, tidak hanya bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi masyarakat yang merasakan dampaknya.
“Aturan ini jelas berisiko apalagi untuk warung kecil. Presentase penjualan rokok untuk satu warung itu bisa sampai 50-80%. Ini besar sekali dan memang produk ini adalah produk yang laku. Bisa dibayangkan kalau aturan ini dijalankan, pasti akan memberatkan kami,” terangnya.
Junaidi menekankan bahwa aturan ini memiliki dampak negatif yang signifikan bagi para pedagang. Ia mengingatkan bahwa pemerintah perlu melihat kondisi di lapangan karena banyak sekali warung kelontong yang sudah lama berjualan di dekat sekolah bahkan sebelum sekolah tersebut ada. Aturan ini menjadi sangat diskriminatif jika aturannya berimbas hanya untuk perorangan saja.
“Saat ini juga belum ada razia atau pelarangan dari pemerintah. Kalau memang dilarang atau ada razia dalam minggu ini, maka kondisinya akan chaos dan ramai menjadi masalah baru bagi para pedagang,” jelasnya.
Kata Menteri Kesehatan
Namun demikian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dikritisi kalangan industri tembakau belum akan direvisi.
"PP-nya tidak akan direvisi, kan baru keluar," ujar Budi dikutip dari Antara Bandung, Jumat.
Munculnya PP terkait kesehatan yang menimbulkan pro kontra, kata Budi, adalah demi mencari keseimbangan antara dua sisi, yakni industri dan kesehatan.
Saat ini, pemerintah sendiri telah melihat pentingnya aspek kesehatan, terlebih pasca-Covid-19 banyak yang meninggal akibat komplikasi paru-paru. Terlebih saat ini, lanjut dia, polusi juga tinggi, sehingga perlu dicari cara untuk menyiapkan kesehatan masyarakat.
"Seperti misalnya industri gula (yang disorot akibat pasien anak cuci darah), terkait industri tembakau, pasti memang ada dua sisi, nah keseimbangan ini harus dijaga," kata dia.