Bayi dalam kandungan bisa didaftarkan jadi peserta BPJS
Sang bayi nantinya akan terdaftar sebagai peserta kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan orang tua sudah bisa mendaftarkan bayi dalam kandungan menjadi peserta. Sang bayi nantinya akan terdaftar sebagai peserta kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
"Bayi dalam kandungan sebagai calon peserta PBPU yang didaftarkan adalah semua bayi yang keberadaannya terdeteksi dari adanya denyut jantung bayi (janin) di dalam kandungan dan secara medis dengan melampirkan surat keterangan dokter," kata Kepala BPJS Kesehatan Divre II Sumbagteng, Benjamin Saut PS, seperti dilansir Antara di Pekanbaru, kemarin.
Dia mengatakan dasar hukum ketentuan itu tercantum dalam UU no.24 tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan, pasal 1 ayat empat yang berbunyi, peserta adalah setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling lambat enam bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.
Menurut Benjamin, pendaftaran bayi dalam kandungan tersebut dapat dilakukan dengan cara mencantumkan data sesuai dengan identitas ibu bayi tersebut.
Dia mencontohkan, calon bayi, Nyonya (disesuaikan dengan nama ibunya), sedangkan pengisian NIK untuk bayi dalam kandungan sebagai peserta kelompok PBPU diisi berdasarkan nomor kartu keluarga (nomor KK) orang tua calon peserta.
"Nomor KK sebagaimana dimaksud adalah nomor KK keluarga sebagai satu kesatuan," katanya.
Sedangkan, tanggal lahir bayi dalam kandungan, sebagai calon peserta kelompok PBPU mengikuti tanggal pada saat didaftarkan. Untuk jenis kelamin bayi, menggunakan perkiraan jenis kelamin yang diperoleh sebagai hasil pemeriksaan USG atau menggunakan perkiraan sementara.
Selanjutnya, kata Benjamin, untuk pengisian kelas rawat calon peserta bayi dalam kandungan sebagai peserta kelompok PBPU, wajib sama untuk satu keluarga.
"Perubahan identitas bayi dalam kandungan sebagai peserta kelompok PBPU (nama, tanggal lahir, NIK) dilakukan paling lambat tiga bulan setelah bayi tersebut dilahirkan," katanya.
Akan tetapi jika tidak dilakukan perubahan terhadap identitas bayi dalam kandungan sebagai peserta kelompok PBPU, maka bayi tersebut tidak dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan status kepesertaannya menjadi tidak aktif.
Kebijakan pendaftaran bayi menjadi peserta juga berdasarkan Peraturan Menteri kesehatan nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program jaminan Kesehatan yang mengatur bahwa, bayi baru lahir berasal dari peserta PBPU, peserta bukan pekerja, peserta pekerja penerima upah untuk anak keempat dan seterusnya harus didaftarkan selambat-lambatnya 3 X24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang.
"Bila pasien dirawat tidak dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum," katanya.
Baca juga:
Murahnya iuran BPJS memperbesar potensi mala praktik di RS
Direktur BPJS sebut dulu si miskin tak boleh sakit, sekarang boleh
RSIS Yarsis stop kerjasama dengan BPJS, puluhan pasien ngadu ke DPRD
Pelayanan BPJS masih buruk, Komisi IX DPR tak mau tambah anggaran
Setahun BPJS, standar pelayanan medis dinilai masih buruk
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
-
Mengapa BPJS Kesehatan dan Pemkot Balikpapan berkolaborasi? Kerja sama ini akan membawa manfaat signifikan dalam memberikan layanan kesehatan yang lebih baik.